Polisi Tetapkan Empat Tersangka Perkara Chanel Palsu

Sandy Indra Pratama | CNN Indonesia
Jumat, 07 Agu 2015 12:47 WIB
Mabes Polri telah menetapkan empat tersangka dalam perkara pemalsuan produk bermerek Chanel. Ancaman hukumannya maksimal empat tahun penjara.
Illustrast tas Chanel. (Dok. Chanel.com)
Jakarta, CNN Indonesia -- Tim penyidik dari Subdirektorat Industri Perdagangan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal Mabes Polri telah menetapkan empat tersangka dalam kasus pemalsuan produk bermerek Chanel. Penetapan ini berdasar pada penindakan yang dilakukan tim penyidik pada Rabu lalu (28/8).

“Sebanyak 16 saksi sudah kami periksa, dari keterangan dan temuan, sudah kami tetapkan empat tersangka,” kata Kepala Subdirektorat Industri Perdagangan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Komisaris Besar Helmy Santika kepada CNN Indonesia, Jumat (7/8).

Keempat tersangka, kata Helmy, merupakan para pemilik toko tempat produk Chanel palsu itu diperdagangkan. Kepolisian, tambahnya, bakal menjerat para tersangka dengan Pasal 91 dan 94 UU No 15 Tahun 2001 soal merek. (Baca juga: Mabes Polri Sita Ribuan Produk Chanel Palsu di Jakarta)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Ancaman hukumannya empat tahun penjara,” kata Helmy. Terhadap para tersangka, lanjutnya, “Belum ditetapkan penahanan.”

Tudingan Kepolisian terhadap para tersangka, kata Helmy, berdasar kepada beleidnya adalah memproduksi dan memperjualbelikan barang palsu dan memalsukan merek yang terdaftar secara resmi.

Sebelumnya, tim penyidik dari Subdirektorat Industri Perdagangan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Mabes Polri menyita ratusan produk palsu bermerek Chanel. Penyitaan dilakukan Rabu lalu dari dua pertokoan di Jakarta, yakni ITC Mangga Dua dan Pusat Grosir Senen.

Helmy mengatakan tindakan penyitaan itu berawal dari laporan pemegang merek resmi Chanel kepada Kepolisian.

Di ibu kota, kata Helmy, timnya menyebar dan melakukan penindakan di 13 titik. Dari 13 titik, 10 toko berada di ITC Mangga Dua, Jakarta Utara, dan 3 toko di Pusat Grosir Senen Jaya, Jakarta Pusat.

Ribuan produk yang disita, kata Helmy, terdiri dari 288 tas, 64 pasang sepatu, 57 dompet, 23 aksesoris, 19 kacamata dan 2.644 jam tangan.

"Merek Chanel terdaftar dan diatur dalam Pasal 91 dan 94 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek. Maka dari itu, Rabu siang, kami geledah 13 toko di Jakarta," ujar Helmy.

Menurut Helmy ribuan barang itu kini dijadikan barang bukti. “Delik ini merupakan delik aduan, sehingga kami akan terus mengembangkan selama aduan soal pemalsuan produk itu dilakukan pada pemegang merek,” kata dia. (sip)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER