Kejagung Bekuk Buron Pegawai Badan Pertanahan Nasional

Lalu Rahadian | CNN Indonesia
Jumat, 07 Agu 2015 11:13 WIB
Buron tersebut ternyata salah satu aktor dalam perkara korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan rumah di Kabupaten Penajam Paser Utara.
Suasana pembangunan gedung bertingkat terlihat dari kawasan Blok M, Jakarta, Selasa (3/2). (ANTARA FOTO/Zabur Karuru)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kejaksaan Agung mengumumkan pihaknya telah menangkap seorang tersangka kasus korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan rumah murah di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur. Tersangka ditangkap setelah sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) tahun ini.

Buron bernama Said Ambri itu diketahui merupakan seorang pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN). Ia memegang jabatan sebagai Kepala Sub Direktorat Program dan Hukum di Direktorat Penanganan Sengketa dan Konflik, Deputi V BPN.

"Tersangka diamankan sejak Kamis (6/8) pukul 15.45 WIB. Dia adalah buron ke-62 yang berhasil kami ringkus sejak awal tahun," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Tony Spontana melalui keterangannya kepada wartawan, Jumat (7/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Said, dijelaskan Tony, langsung dibawa oleh tim Kejagung menuju rumah aman (safety house) di Mess BPN, Menteng, Jakarta Pusat.

Dia juga menjelaskan bahwa Said merupakan salah satu aktor dalam perkara korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan rumah murah di PPU. Ia ditangkap setelah Kejaksaan Negeri PPU menangkap tiga pejabat pemerintah lainnya yang ikut terlibat perkara yang sama pada April lalu.

Sebelumnya, ketiga pejabat Kabupaten PPU yang sudah ditangkap adalah mantan Sekretaris Daerah Sutiman, Kepala Bagian Hukum Heni Susanto, dan Kepala Dinas Pemuda dan Olah Raga Kabupaten PPU Khaeruddin.

Proyek pengadaan tanah untuk rumah murah di PPU mempunyai nilai sebesar Rp 6,7 milyar. Keempat tersangka yang sudah ditangkap diduga aktif terlibat merekayasa harga jual tanah dalam proyek tersebut.

Perkara diduga terjadi pada 2011 lalu. Pengadaan tanah untuk rumah murah di PPU diketahui telah masuk dalam APBD tahun anggaran 2011. Atas kasus ini, negara pun ditaksir mengalami kerugian sebesar Rp 3,6 miliar. (meg)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER