Pada pokoknya, dia berpendapat, penghinaan presiden adalah sebuah kesalahan. Karena itu, pasal penghinaan presiden diperlukan dalam tatanan hukum Indonesia. "Masak dipilih sendiri, begitu dipilih dan disuruh memimpin malah dihina-hina," ujarnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pasal penghinaan presiden sesungguhnya telah dihapus Mahkamah Konstitusi pada tahun 2006. Saat itu pasal yang dihapus berbunyi, "Penghinaan dengan sengaja terhadap Presiden dan Wakil Presiden dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya enam tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp 4.500."
Delik itu diperluas pada Pasal 264 RUU KUHP yang berbunyi, "Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, atau memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, yang berisi penghinaan terhadap Presiden atau Wakil Presiden dengan maksud agar isi penghinaan diketahui atau lebih diketahui umum, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV.”
Lebih lanjut pada Penjelasan Pasal 263 RUU KUHP disebutkan bahwa “Yang dimaksud dengan ‘menghina’ adalah perbuatan apapun yang menyerang nama baik atau martabat Presiden atau Wakil Presiden di muka umum. Termasuk penghinaan adalah menista dengan surat, memfitnah, dan menghina dengan tujuan memfitnah.” (Baca: DPR Tak Janji Loloskan Pasal Penghinaan Presiden)
Dijelaskan pula, "Penghinaan terhadap orang (individu) biasanya merupakan tindak pidana (delik) aduan, tetapi penghinaan terhadap Presiden atau Wakil Presiden dapat dituntut tanpa perlu pengaduan (delik biasa)."
Dalam delik aduan, perkara baru dapat diproses apabila ada pengaduan atau pelaporan dari pihak yang dirugikan, dalam hal ini presiden. Sementara dalam delik biasa, perkara dapat diproses tanpa pengaduan dari pihak yang dirugikan. Dengan demikian, siapapun yang melaporkan adanya penghinaan terhadap presiden, sekalipun presiden mengaku tak merasa dirugikan, dapat dipidanakan. (sip)