Pasal penghinaan presiden yang telah mati dihapus Mahkamah Konstitusi pada 2006 kini hendak dihidupkan kembali oleh pemerintah melalui Rancangan UU KUHP yang akan mulai dibahas pemerintah bersama DPR usai masa reses pertengahan Agustus ini. (Baca: DPR Tak Janji Loloskan Pasal Penghinaan Presiden)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Arsil, saat pemerintah RI mengadopsi hukum pidana Belanda, kata 'raja ratu' dalam pasal penghinaan diganti dengan kata 'presiden.' (Baca juga Yusril: Pasal Penghinaan Presiden Semula Untuk Ratu Belanda)
Arsil mengatakan, yang menjadi pokok permasalahan adalah ancaman hukuman yang diatur dalam pasal penghinaan tersebut, yakni lima tahun penjara bagi orang yang menghina presiden. (Baca: Dalih Hukum Pemerintah soal Pasal Penghinaan Presiden)
"Ketika orang demonstrasi, polisi bisa gunakan pasal itu dan bisa menahan mereka," kata Arsil.
Pendapat serupa soal pasal penghinaan presiden dikemukakan oleh mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie. Jimly yang menjadi ketua majelis hakim yang menghapus pasal itu tahun 2006 menyebut delik penghinaan presiden bagian dari sistem feodal yang sudah tidak relevan lagi digunakan, sebab simbol negara menurut konstitusi jelas Garuda Pancasila.
Jimly mengkategorikan presiden sebagai institusi negara yang tidak memiliki perasaan sehingga tak dapat terhina. Hal tersebut berbeda dengan presiden secara pribadi. "Penghinaan itu tindak pidana. Tapi bedakan antara perasaan pribadi dan institusi. Lembaga kepresidenan tidak punya perasaan. Yang terhina itu pribadi, sama seperti warga lain," ujarnya.
Jokowi secara terpisah menampik pasal penghinaan presiden bertujuan untuk membungkam kritik terhadapnya. Selama menjabat Wali Kota Solo, Gubernur DKI Jakarta, hingga kini Presiden, Jokowi menegaskan tak pernah memperkarakan orang-orang yang menghinanya. (Baca Jokowi: Pasal Penghinaan Presiden Diusulkan Pemerintah Lalu) (obs/agk)