Gerindra: Pasal Penghinaan Presiden Melanggar Konstitusi

Christie Stefanie | CNN Indonesia
Jumat, 07 Agu 2015 13:55 WIB
Gerindra menilai kerja keras DPR dan Pemerintah akan sia-sia apabila memaksa masukan pasal tersebut kemudian dibatalkan kembali oleh MK.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) di halaman Istana Kepresidenan Bogor, Rabu (5/8). (CNN Indonesia/Resty Armenia)
Jakarta, CNN Indonesia -- Politikus Partai Gerindra Desmond J Mahesa mempertanyakan pasal penghinaan presiden dimasukkan kembali dalam rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Diketahui, pasal penghinaan presiden telah dibatalkan Mahkamah Konstitusi pada 2006 lalu.

"Kesimpulannya pasal ini melanggar UUD. Kenapa dihidupkan kembali? Itu paling sederhana cara berpikirnya," ujar Desmond, Jumat (7/8).

Wakil Ketua Komisi Hukum DPR RI ini menilai, pasal penghinaan presiden rentan kembali diuji materi di MK apabila lolos masuk ke KUHP dan memiliki substansi yang sama dengan pasal yang telah dibatalkan sebelumnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tak hanya itu, Desmond mengatakan tentunya kerja keras DPR dan Pemerintah akan sia-sia apabila memaksa masukan pasal tersebut kemudian dibatalkan kembali oleh MK. "Tinggal pemerintah dan DPR menyadari ini ada pelanggaran konstitusi," ucapnya.

Sebanyak lima pasal terkait penghinaan presiden, pasal 134, 136, 137, 154 dan 155 telah dibatalkan Mahkamah Konstitusi pada 2006 dan 2007 lalu. MK menyatakan pasal-pasal tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat lagi karena dianggap produk kolonial yang tak lagi sesuai dengan Indonesia sebagai negara hukum yang demokratis.

Kelima pasal yang telah mati itu dihidupkan kembali melalui pasal 262, 263, 264, 284 dan 285 dalam RKUHP. Tidak ada perubahan yang signifikan dari pasal-pasal baru ini. Pengaturan mengenai penghinaan presiden juga tak detail dalam RKUHP.

Dalam RKUHP pasal 262 mengatur, setiap orang yang menyerang diri Presiden atau Wakil Presiden yang tidak termasuk dalam ketentuan pidana yang lebih berat, dipidana penjara paling lama sembilan tahun.

Sementara itu terkait penghinaan muncul dalam pasal 263, orang yang di muka umum menghina presiden atau wakil presiden dipidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.

Dalam pasal 264, setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat umum atau memperdengarkan rekaman dan terdengar umum yang berisi penghinaan terhadap presiden atau wakil presiden dengan maksud diketahui umum maka dipidana penjara paling lama lima tahun.

"Norma yang dibikin untuk melaksanakan tindakan yang dipidana itu harus detail. Jangan ngambang," tutur Desmond. (pit)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER