"Kesimpulannya pasal ini melanggar UUD. Kenapa dihidupkan kembali? Itu paling sederhana cara berpikirnya," ujar Desmond, Jumat (7/8).
Wakil Ketua Komisi Hukum DPR RI ini menilai, pasal penghinaan presiden rentan kembali diuji materi di MK apabila lolos masuk ke KUHP dan memiliki substansi yang sama dengan pasal yang telah dibatalkan sebelumnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam RKUHP pasal 262 mengatur, setiap orang yang menyerang diri Presiden atau Wakil Presiden yang tidak termasuk dalam ketentuan pidana yang lebih berat, dipidana penjara paling lama sembilan tahun.
Sementara itu terkait penghinaan muncul dalam pasal 263, orang yang di muka umum menghina presiden atau wakil presiden dipidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.
Dalam pasal 264, setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat umum atau memperdengarkan rekaman dan terdengar umum yang berisi penghinaan terhadap presiden atau wakil presiden dengan maksud diketahui umum maka dipidana penjara paling lama lima tahun.
"Norma yang dibikin untuk melaksanakan tindakan yang dipidana itu harus detail. Jangan ngambang," tutur Desmond. (pit)