Pengaturan secara detil terkait pasal penghinaan juga diperlukan untuk menghindari penyalahgunaan pasal dari orang-orang berkepentingan.
"Jangan ngambang. Sampai penegak hukum bisa memperluas dan mengembangkan pasal ini untuk hal yang tidak jelas," ujar Desmond, Jumat (7/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dapat pasal ini kan dari Belanda. Pasal ini kan antara perlu tidak perlu, tapi sudah dibatalkan MK secara signifikan," ujar Desmond.
"Kesimpulannya pasal ini melanggar UUD," tuturnya.
Diketahui, sebanyak lima pasal terkait penghinaan presiden ini sebelumnya dibatalkan Mahkamah Konstitusi pada 2006 lalu. Pasal-pasal yang dibatalkan MK adalah pasal 134, 136 bis, 137, 154 dan 155.
Pada 17 Juli 2007, MK menyatakan pasal 154 dan 155 dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat lagi karena dianggap produk kolonial yang tak lagi sesuai dengan Indonesia yang merupakan negara hukum yang demokratis.
Kelima pasal tersebut "bangkit kembali" di RKUHP pada pasal 262, 263, 264, 284 dan 285. Dalam RKUHP pasal 262 mengatur, setiap orang yang menyerang diri Presiden atau Wakil Presiden yang tidak termasuk dalam ketentuan pidana yang lebih berat, dipidana penjara paling lama sembilan tahun.
Sementara itu terkait penghinaan muncul dalam pasal 263, orang yang dimuka unum menghina presiden atau wakil presiden dipidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.
Dalam pasal 264, setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat umum atau memperdengarkan rekaman dan terdengar umum yang berisi penghinaan terhadap presiden atau wakil presiden dengan maksud diketahui umum maka dipidana penjara paling lama lima tahun. (pit)