Fadli Zon Khawatir Jokowi Tak Tahu Soal Pasal Hina Presiden

Christie Stefanie | CNN Indonesia
Selasa, 04 Agu 2015 14:32 WIB
"Saya khawatir Pak Jokowi tidak tahu rancangan usulan pemerintah ini," kata Wakil Ketua DPR Fadli Zon.
Ketua DPR Setya Novanto, Wakil Ketua DPR Fadli Zon selfie dengan petinju dunia asal Filipina Manny Pacquiao usai membicarakan perkara Terpidana mati asal Filipina Mary Jane. (CNN Indonesia/ Christie Stefanie)
Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Fadli Zon angkat suara atas rencana pemerintah untuk memasukkan kembali pasal yang mengatur hukuman atas penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden di Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Fadli mengkritik rencana tersebut dan menyampaikan hal tersebut sebagai kemunduran hukum di Indonesia. Diketahui, pasal yang mengatur hal itu sebelumnya telah digugurkan Mahkamah Konstitusi pada 2006 silam.

"Jika diusulkan kembali, Presiden membuat aturan yang bertentangan dengan konstitusi," ujar Fadli dalam keterangan tertulisnya, Selasa (4/8). (Lihat Juga: JK Dukung Pasal Penghinaan Presiden Dihidupkan)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ini pun mempertanyakan apakah Presiden Joko Widodo telah membaca putusan MK pada 2006 itu.

"Saya khawatir Pak Jokowi tidak tahu rancangan usulan pemerintah ini," ucapnya. (Baca Juga: PPP Cek Motif Pemerintah Ingin Hidupkan Pasal Hina Presiden)

Oleh sebab itu, Fadli mengatakan pasal tersebut tidak boleh dimasukkan kembali dalam KUHP karena dapat menjadi instrumen pemerintah untuk membungkam pihak-pihak yang mengkritisi Presiden. (Baca Juga: Yusril: Pasal Penghinaan Presiden Semula Untuk Ratu Belanda)

"Ini bukan zamannya Presiden takut dikritik oleh media, dan masyarakat umumnya," ujarnya.

Sebelumnya, Wakil Presiden Jusuf Kalla mendukung dihidupkannya kembali pasal Penghinaan Presiden pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Kendati mendukung dihidupkannya kembali pasal Penghinaan Presiden, JK menyerahkan soal pasal itu ke DPR selaku lembaga legislatif yang punya wewenang atas proses pembuatan Undang-Undang.

Sementara itu, sinyal penolakan pun telah diberikan Komisi Hukum DPR terkait pasal itu. Ketua Komisi Hukum DPR Aziz Syamsuddin mengatakan pasal‎ Penghinaan Presiden tidak bisa dihidupkan kembali karena telah diputuskan MK. Politikus Golkar itu mengingatkan putusan MK bersifat final dan mengikat.

Menurutnya, belum ada ceritanya satu pasal dibahas kembali setelah dibatalkan MK atau dibatalkan dua kali berturut-turut oleh MK. "Secara logika hukum tidak mungkin dilakukan,” ujar Aziz.

Pasal penghinaan presiden semula berbunyi, “Setiap orang yang di muka umum menghina Presiden dan Wakil Presiden, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Kategori IV.”

Ruang lingkup pasal itu lantas diperluas lewat Pasal 264 RUU KUHP yang berbunyi, "Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, atau memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, yang berisi penghinaan terhadap Presiden atau Wakil Presiden dengan maksud agar isi penghinaan diketahui atau lebih diketahui umum, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV.” (utd)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER