Empat Tersangka Pemalsu Chanel Terancam 4 Tahun Penjara

Rinaldy Sofwan Fakhrana | CNN Indonesia
Jumat, 07 Agu 2015 20:26 WIB
Empat tersangka yang telah ditetapkan Mabes Polri dijerat dengan pasal berlapis Undang-Undang No.15 tahun 2001 tentang Merek.
Ilustrasi tas Chanel. (Getty Images/Imeh Akpanudosen)
Jakarta, CNN Indonesia -- Para tersangka pemalsu produk bermerek Chanel terancam hukuman empat tahun penjara. Mereka diganjar pasal berlapis, yakni Pasal 91 dan 94 Undang-Undang No.15 tahun 2001 tentang Merek.

"Acaman hukuman pasal 91 empat tahun penjara dan denda Rp 800 juta," kata Kepala Subdirektorat Industri dan Perdagangan Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Komisaris Besar Helmy Santika di Markas Besar Polri, Jakarta, Jumat (7/8).

"Untuk pasal 94 ancaman hukumannya satu tahun penjara dan denda Rp200 juta,"

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pasal 91 Undang-Undang No.15 tahun 2001 mengatur tentang tindakan memproduksi produk dengan merk dagang yang sama dengan yang terdaftar. Sementara Pasal 94 mengatur tentang penjualan produk tersebut.

"Empat orang sudah kita tetapkan jadi tersangka berinisial LT, VN, ZL dan PP, pemilik barang. Saksi yang sudah kita periksa 16 orang," kata Helmy.

Merk Chanel sudah terlahir sejak 1883 silam di Paris, Perancis. Salah satu koleksi Chanel yang masuk dalam jajaran tas termahal di dunia adalah Chanel Diamond Forever Tote Bag, yang dibanderol dengan harga US$ 261 ribu atau setara dengan Rp 3,5 miliar.

Tim penyidik dari Subdirektorat Industri Perdagangan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Mabes Polri menyita ratusan produk palsu bermerek ternama itu. Penyitaan dilakukan Rabu lalu dari dua pertokoan di Jakarta, yakni ITC Mangga Dua dan Pusat Grosir Senen.

Helmy mengatakan tindakan penyitaan berawal dari laporan pemegang merek resmi Chanel kepada Kepolisian.

Di ibu kota, kata Helmy, timnya menyebar dan melakukan penindakan di 13 titik. Dari 13 titik, 10 toko berada di ITC Mangga Dua, Jakarta Utara, dan 3 toko di Pusat Grosir Senen Jaya, Jakarta Pusat.

Ribuan produk yang disita, kata Helmy, terdiri dari 288 tas, 64 pasang sepatu, 57 dompet, 23 aksesoris, 19 kacamata dan 2.644 jam tangan.

Menurut Helmy ribuan barang itu kini dijadikan barang bukti. “Delik ini merupakan delik aduan, sehingga kami akan terus mengembangkan selama aduan soal pemalsuan produk itu dilakukan pada pemegang merek,” kata dia.

(hel)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER