Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat dari Partai Gerindra, Fadli Zon mengusulkan jika nantinya masih ada calon tunggal yang ditemukan setelah ada perpanjangan pendaftaran maka sebaiknya ditetapkan langsung sebagai kepala daerah oleh Dewan Perwakilan Daerah setempat.
"Kalau masih ada calon tunggal, ditetapkan saja lewat DPRD secara langsung," ujar Fadli dalam diskusi di kawasan Jakarta Pusat, Sabtu (8/8).
(Lihat Juga: FOKUS Politik Acak Pilkada Serentak)Fadli menyampaikan usulan tersebut merupakan salah satu jalan keluar yang ia tawarkan secara pribadi. Hal ini mengacu pada belum adanya mekanisme yang mengatur soal calon tunggal dalam undang-undang pilkada sekarang.
(Lihat Juga: Calon Tunggal, Masih Menarikkah Pilkada?)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Usulan Fadli tersebut berarti mencabut kewenangan pilkada langsung dari masyarakat kepada DPRD. Hal itu sesuai dengan UU Nomor 22 Tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, yang berisi aturan pelaksanaan pilkada secara tidak langsung oleh DPRD. UU ini pada kenyataannya telah dicabut pada masa pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan digantikan dengan Perppu Nomor 1 Tahun 2014.
Perppu Nomor 1 Tahun 2014 dengan tegas mencantumkan pemilihan dilakukan secara langsung oleh masyarakat, bukan lewat DPRD, dan adanya uji publik calon kepala daerah agar dapat mencegah calon yang integritasnya buruk dan kemampuan rendah.
(Baca Juga: Birokrasi Rentan Dimanfaatkan oleh Calon Petahana di Pilkada)
Sementara itu, ditanyai mengenai opsi peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) untuk mengatasi calon tunggal, Fadli menilai hal itu bukan solusi. Alasannya, tidak ada keadaan darurat. Selain itu, kata Fadli, DPR juga menganggap Perppu akan menjadi masalah karena bisa diterima dan ditolak. Jika ditolak, ada kekosongan payung hukum atas Pilkada.
Sementara itu, anggota Komisi II Fraksi Partai Persatuan Pembangunan Arwani Thomafi menyebutkan dalam permasalahan calon tunggal, rekrutmen yang dilakukan partai politik memiliki peran yang krusial.
"Oleh karena itu, partai politik harus memiliki tingkat kesiapan dan juga pandangan yang lebih luas untuk mengutamakan kepentingan bangsa," ujar Arwani di tempat yang sama, Sabtu (8/8).
Hingga saat ini, Komisi Pemilihan Umum telah membuka perpanjangan pendaftaran bagi ketujuh daerah yang memiliki calon tunggal. Pendaftaran dibuka selama tiga hari, dari 9 hingga 11 Agustus 2015.
Ketujuh daerah tersebut adalah Kota Surabaya, Kota Samarinda, Kota Mataram, Kabupaten Pacitan, Kabupaten Blitar, Kabupaten Tasikmalaya dan Kabupaten Timor Tengah Utara. Sedangkan masih ada 83 daerah yang berpotensi memiliki calon tunggal, karena hanya terdapat dua pasangan calon.
(utd)