Jakarta, CNN Indonesia -- Hari ini, Senin (10/8) pengacara kondang yang juga tersangka dalam kasus dugaan suap hakim dan penitera OC Kaligis akan memulai agenda praperadilan perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sedianya agenda praperadilan akan dibuka 09.00 WIB.
"Sidang nanti dibuka jam 09.00 WIB, dipimpin Hakim Suprapto di sidang perdana ini," kata Kepala Humas PN Jaksel Made Sutrisna saat dihubungi, Senin (10/5).
Agenda praperadilan akan berupa mendengar pembacaan gugatan tersangaka suap Hakim dan Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan OC kaligis selaku termohon atas pemohon yaitu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengacara dengan nama lengkap Otto Cornelis Kaligis itu masih kukuh memilih bungkam. Tersangka penyuap hakim PTUN Medan itu enggan memberikan keterangan apapun kepada penyidik KPK terkait dengan kasus yang menjeratnya.
Kuasa hukum Kaligis, Humphrey Djemat mengatakan kliennya sama sekali tak berniat menjalani prosedur pemeriksaan atau bahkan menandatangani berita acara pemeriksaan (BAP). Sikap Kaligis menurut dia saat ini sudah pada tahap siap tempur di pengadilan.
"Ada alasan prinsip. Bukan karena dia takut. Semuanya akan lebih terungkap di pengadilan," ujar Humphrey di Gedung KPK, Jumat (7/8).
Nama OC Kaligis mencuat dalam kasus suap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan. OC kaligis berperan sebagai kuasa hukum Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho dan Kepala Keuangan Pemprov setempat, Achmad Fuad Lubis.
Pemerintah provinsi Sumatera Utara menggugat Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara ke PTUN Medan lantaran mengusut kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial di provinsinya. Untuk memuluskan gugatan tersebut, Gatot beserta istrinya, Evy Susanti, disangka menyuap tiga hakim dan satu panitera melalui OC Kaligis dan anak buahnya, M Yagari Bhastara alias Geri.
Tiga hakim adalah Hakim Tripeni Irianto, Hakim Amir Fauzi, dan Hakim Dermawan Ginting. Sementara panitera tersebut bernama Syamsir Yusfan. Gugatan pun menang. Kejati berhenti mengusut.
Namun, pihak KPK mencium adanya dugaan suap hakim yang dilakukan Gatot, isterinya Evy Susanti dan pengacaranya OC Kaligis kepada hakim PTUN Medan. Setelah melakukan pemeriksaan, KPK pun menetapkan tersangka kepada ketiganya.
(pit)