Jakarta, CNN Indonesia -- Pengacara kondang Otto Cornelis Kaligis masih kukuh memilih bungkam. Tersangka penyuap hakim PTUN Medan itu enggan memberikan keterangan apapun kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi terkait dengan kasus yang menjeratnya.
Kuasa hukum Kaligis, Humphrey Djemat mengatakan kliennya sama sekali tak berniat menjalani prosedur pemeriksaan atau bahkan menandatangani berita acara pemeriksaan (BAP). Sikap Kaligis menurut dia saat ini sudah pada tahap siap tempur di pengadilan.
"Ada alasan prinsip. Bukan karena dia takut. Semuanya akan lebih terungkap di pengadilan," ujar Humphrey di Gedung KPK, Jumat (7/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sikap tidak kooperatif Kaligis berangkat dari penetapan tersangka yang dia anggap telah menyalahi prosedur. Saat dipanggil sebagai saksi pada tanggal 13 Juli, Kaligis malah mendapati dirinya turut kena jeratan perkara yang disusul dengan pemberitahuan terbitnya surat perintah penyidikan.
(Baca juga: OC Kaligis Laporkan Penyidik KPK atas Tuduhan Penculikan)Humphrey menyimpulkan bahwa KPK pada saat itu telah menentukan nasib kliennya. Padahal, kata dia, Kaligis sama sekali tidak pernah dilibatkan atau dimintai keterangan untuk memberi kesaksian.
"Itulah prinsip yang paling keras dari dia. Kalau memang sudah dijadikan tersangka, artinya kan sudah punya dua alat bukti. Ya sudah, tidak perlu lagi kan saya bicara?" ujar Humphrey menirukan Kaligis.
Jangankan kepada penyidik KPK, ujar Humphrey, Kaligis sendiri hingga saat ini tidak banyak mendiskusikan urusan kasusnya kepada kuasa hukum. Dia berkukuh membuktikan perkaranya di tingkat pengadilan.
Meski demikian, Humphrey menyatakan kliennya tetap tak bakal memberikan kesediaan untuk sekadar membubuhkan tanda tangan sekiranya berkas penyidikan perkara sudah rampung. Kaligis memilih agar KPK memutar otak untuk bisa mencari jalan keluar dalam penuntasan kasus.
"Pastinya dia tidak akan mau tanda tangan apapun juga. Silakan saja kan ada mekanismenya soal itu. KPK tidak boleh kehilangan akal, dong," ujar Humphrey.
Kemarin, tim kuasa hukum OC Kaligis melaporkan penyidik KPK atas dugaan penculikan dan penyalahgunaan wewenang ke polisi. OC Kaligis mengaku diculik dan dijemput paksa KPK pada pemeriksaan dirinya, tanggal 14 Juli lalu.
OC Kaligis diperiksa dan ditetapkan tersangka pada hari yang sama. Kemudian, dijebloskan ke rumah tahanan. Selama beberapa hari, ia tidak bisa menemui penjenguk dengan alasan masih dalam tahap pengenalan.
Sebelumnya, Pelaksana Tugas Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Indiriyanto Seno Adji menjelaskan, tersangka suap sekaligus pengacara kondang OC Kaligis akan merugi jika tak mau diperiksa tim penyidik terkait kasus suap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.
"Kami berpendapat justru merugikan penyidikan yang bersangkutan (jika tidak mau diperiksa)," kata Indriyanto saat jumpa pers di kantor KPK, Jakarta, Rabu (29/7).
KPK mengklaim telah memberikan kebebasan sepenuhnya kepada OC Kaligis sebagai saksi sekaligus tersangka. Kebebasan tersebut termasuk dalam memberikan keterangan. "Itu hak penuh tersangka tidak memberikan jawaban dan tidak mau tanda tangan. Kita serahkan kepada yang bersangkutan," katanya.
Alhasil, OC Kaligis tak dapat dikenakan Pasal 21 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi soal merintangi atau menghalangi penyidikan.
Sementara soal laporan penculikan, KPK menanggapinya dengan santai. Pelaksana Tugas Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi menyebut itu adalah hak yang dimiliki Kaligis. Namun dia yakin polisi akan jernih melihat laporan ini.
(hel)