"Ya nanti kalau itu ada dasar hukumnya kan itu bisa saja dilaporkan, itu nanti diteliti. Semua orang merasa dilanggar haknya bisa melaporkan. Tetapi apakah itu nanti disidik atau tidak itu tergantung daripada penelitian," kata Badrodin, di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat pada Kamis (6/8) malam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hingga kini, KPK belum menerima informasi soal pelaporan tersebut dari pihak Kepolisian. Johan belum dapat memastikan apakah komisi antirasuah akan bersikap kooperatif memenuhi panggilan pemeriksaan.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, tim kuasa hukum OC Kaligis melaporkan penyidik KPK atas dugaan penculikan dan penyalahgunaan wewenang ke polisi, Rabu (5/8).
Diketahui, pelapor membawa barang bukti berupa rekaman dan kesaksian-kesaksian. Sementara itu, Bareskrim berencana akan berkoordinasi dengan KPK dalam memeriksa Kaligis sebagai saksi korban.
Nama OC Kaligis mencuat dalam kasus suap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan. OC kaligis berperan sebagai kuasa hukum Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho dan Kepala Keuangan Pemprov setempat, Achmad Fuad Lubis. Pemerintah provinsi pun menang dan Kejaksaan Tinggi berhenti mengusut. Kini kasus tersebut justru diambil alih Kejaksaan Agung dan memasuki tahap penyidikan.
BACA FOKUS: OC Kaligis Terperangkap Suap (hel)