Kuasa hukum Evy, Razman Arief Nasution, mendatangi Kantor KPK untuk mengurus keluhan kliennya hari ini. Razman berniat menyerahkan surat permohonan pindah yang dikehendaki oleh Evy. Dia menyatakan kondisi minimnya fasilitas Rutan KPK berdampak pada psikologis kliennya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Razman menyebut, kecilnya bangunan di Rutan KPK tidak memberikan ruang gerak yang cukup bagi Evy untuk sekadar bercengkerama dengan sesama tahanan. Selain itu, kondisi kesehatan pasca operasi belum sepenuhnya membuat Evy bisa bebas bergerak.
Evy mulai jadi penghuni tahanan KPK sejak Senin (3/8) sore. Dia dijebloskan ke rutan setelah diperiksa selama tujuh jam sebagai tersangka kasus suap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Medan, bersama sang suami.
Bersama suaminya, dia disangka menyuap majelis hakim dan satu panitera PTUN. Untuk melancarkan proses suap, melalui Kabiro Keuangan Pemprov Sumut Achmad Fuad Lubis, Gatot merekrut pengacara kondang OC Kaligis dan anak buahnya M Yagari Bhastara alias Geri. (meg)