Jakarta, CNN Indonesia -- Istri muda Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho, Evy Susanti mengaku tidak betah mendekam di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi. Selain disesaki para tersangka koruptor, minimnya fasilitas di Rutan menjadi alasan bagi Evy untuk minta dipindahkan.
Kuasa hukum Evy, Razman Arief Nasution, mendatangi Kantor KPK untuk mengurus keluhan kliennya hari ini. Razman berniat menyerahkan surat permohonan pindah yang dikehendaki oleh Evy. Dia menyatakan kondisi minimnya fasilitas Rutan KPK berdampak pada psikologis kliennya.
"Beliau kan baru saja operasi, kemudian di situ tidak ada ventilasi udara, pengap. Jadi kalaupun ada AC tidak berpengaruh banyak," kata Razman di Gedung KPK, Jumat (7/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Razman mengatakan permohonan pindah Rutan itu dibuat langsung oleh Evy. Dia berharap penyidik KPK bisa memindahkan ke Rutan Pondok Bambu selama menanti nasib dan kepastian hukumnya sebagai tersangka suap.
Razman menyebut, kecilnya bangunan di Rutan KPK tidak memberikan ruang gerak yang cukup bagi Evy untuk sekadar bercengkerama dengan sesama tahanan. Selain itu, kondisi kesehatan pasca operasi belum sepenuhnya membuat Evy bisa bebas bergerak.
"Ada operasi di bagian rahim. beliau itu juga punya penyakit asma yang cukup serius karena itu kita berharap beliau bisa dipindahkan supaya bisa bersosialisasi," kata pengacara yang juga baru terbebas dari tahanan itu.
Evy mulai jadi penghuni tahanan KPK sejak Senin (3/8) sore. Dia dijebloskan ke rutan setelah diperiksa selama tujuh jam sebagai tersangka kasus suap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Medan, bersama sang suami.
Bersama suaminya, dia disangka menyuap majelis hakim dan satu panitera PTUN. Untuk melancarkan proses suap, melalui Kabiro Keuangan Pemprov Sumut Achmad Fuad Lubis, Gatot merekrut pengacara kondang OC Kaligis dan anak buahnya M Yagari Bhastara alias Geri.
(meg)