Jakarta, CNN Indonesia -- Pelaksana Tugas Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Indriyanto Seno Adji mengklaim penjemputan dan pemeriksaan tersangka suap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, OC Kaligis, sudah sesuai prosedur. Pakar hukum pidana ini menampik KPK telah menculik pengacara kondang tersebut.
"Prosedur administrasi sudah lengkap seperti Surat Perintah Penyidikan (Sprindik), Surat Perintah Penangkapan (Sprinkap), dan lainnya," ujar Indriyanto ketika diwawancara CNN Indonesia, di Jakarta. (Baca juga:
KPK: OC Kaligis Tidak Diisolasi)
OC Kaligis menuding komisi antirasuah menculik dirinya dan melanggar hak asasinya untuk bertemu dengan keluarga selema beberapa hari setelah dijebloskan ke rumah tahanan, 14 Juli 2015 lalu. Kaligis pun melaporkan dugaan penculikan yang dilakukan penyidik KPK ke Bareskrim Mabes Polri dengan merujuk pada Pasal 328 KUHP tentang Penculikan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk OC Kaligis tidak ada jemput paksa, tapi dilakukan dengan mekanisme prosedural rutin sesuai aturan hukum," ujar Indriyanto.
Lebih lanjut, pimpinan komisi antirasuah lainnya, Johan Budi Sapto Pribowo santai menanggapi tudingan tersebut. Johan justru mempersilakan OC Kaligis untuk melaporkan penyidik KPK. Alasannya, OC Kaligis memiliki hak untuk melaporkan.
Cerita ini bermula ketika, Kaligis mendapati surat panggilan dari KPK untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan suap hakim PTUN, pada tanggal 13 Juli. Dalam surat tersebut Kaligis diminta hadir penuhi panggilan pukul 10.00 WIB, namun surat itu diklaim oleh pengacara Kaligis bernama Humphrey Djemat, baru diterima pukul 11.00 WIB. Hasilnya, Kaligis mangkir, sementara KPK agendakan penjadwalan ulang. (Baca juga:
OC Kaligis: Lebih Baik Ditembak Mati daripada Diperiksa KPK)
Keesokan harinya, 14 Juli 2015, Kaligis didatangi enam petugas KPK di lobi Hotel Borobudur, Jakarta. Sore itu Kaligis mendapati dirinya diminta untuk ikut ke Gedung KPK guna menjalani pemeriksaan.
Berdasarkan pengakuan Kaligis, ujar Humphrey, petugas KPK yang mendatangi Kaligis tidak memperlihatkan atau membacakan surat tugasnya. Hal itu pula yang mendasari Kaligis hingga kini emoh bersikap kooperatif. KPK dinilai telah menyalahi prosedur sejak awal.
Nama ayah artis Velove Vexia ini santer disebut terkait dalam kasus suap hakim. Ia berperan sebagai kuasa hukum Kepala Keuangan Pemprov setempat, Achmad Fuad Lubis. Fuad adalah anak buah Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho
Pemerintah provinsi Sumatera Utara menggugat Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara ke PTUN Medan lantaran mengusut kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial di provinsinya. Untuk memuluskan gugatan tersebut, Gatot beserta istrinya, Evy Susanti, disangka menyuap tiga hakim dan satu panitera melalui OC Kaligis dan anak buahnya, M Yagari Bhastara alias Geri.
Tiga hakim adalah Hakim Tripeni Irianto, Hakim Amir Fauzi, dan Hakim Dermawan Ginting. Sementara panitera tersebut bernama Syamsir Yusfan. Gugatan pun menang. Kejati berhenti mengusut.
BACA FOKUS:
OC Kaligis Terperangkap Suap (hel)