Jakarta, CNN Indonesia -- Pengacara kondang Otto Cornelis Kaligis tak hanya memilih bungkam kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi. Alih-alih memberi keterangan dalam pemeriksaan, Kaligis kini menempuh perlawanan hukum dengan melaporkan dugaan penculikan yang dilakukan penyidik KPK ke Bareskrim Mabes Polri.
Dasar aduan berangkat dari proses penjemputan paksa yang dianggap telah menyalahi prosedur. Aduan lantas dilaporkan oleh keluarga dan anak-anak Kaligis dengan merujuk pada Pasal 328 KUHP tentang penculikan.
Persis pada tanggal 13 Juli 2015, Kaligis mendapati surat panggilan dari KPK untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan suap yang dilakukan anak buahnya kepada hakim PTUN di Medan. Dalam surat tersebut Kaligis diminta hadir penuhi panggilan pukul 10.00 WIB, namun surat itu diklaim baru diterima pukul 11.00 WIB. Hasilnya, Kaligis mangkir, sementara KPK agendakan penjadwalan ulang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Keesokan harinya, 14 Juli 2015, Kaligis didatangi enam petugas KPK di lobi Hotel Borobudur, Jakarta. Sore itu Kaligis mendapati dirinya dipaksa untuk ikut ke Gedung KPK guna menjalani pemeriksaan.
"Ikut kami ke kantor. Mohon jangan buat gaduh di sini. Tolong ikut kami saja, nanti semuanya kami jelaskan di kantor KPK," ujar kuasa hukum Kaligis, Humphrey Djemat, menirukan kronologis percakapan yang dia dapat dari kliennya, Jumat (7/8).
Berdasarkan pengakuan Kaligis, ujar Humphrey, petugas KPK yang mendatangi Kaligis tidak memperlihatkan atau membacakan surat tugasnya. Hal itu pula yang mendasari Kaligis hingga kini emoh bersikap kooperatif. KPK dinilai telah menyalahi prosedur sejak awal.
Kala itu Kaligis berpikir penjemputan oleh petugas KPK hanya sebatas untuk meminta keterangan dia sebagai saksi. Namun dia kemudian mendapati penyidik KPK telah menerbitkan surat perintah penyidikan dan pada hari itu juga Kaligis menyandang status tersangka. Malam harinya, Kaligis keluar dengan pakaian berlapis rompi oranye tahanan. Gedung KPK ricuh.
Kaligis pun geram. Dia memilih ditembak mati ketimbang diperiksa KPK. Jangankan memberi kesaksian di hadapan penyidik, ujar Humphrey, berdiskusi dengan kuasa hukum pun dia irit bicara. Kaligis saat ini sudah berada tahap siap tempur di persidangan untuk beradu argumen hukum lewat pembelaannya.
"Itulah prinsip yang paling keras dari dia. 'Kalau memang sudah dijadikan tersangka, artinya kan sudah punya dua alat bukti. Ya sudah, tidak perlu lagi kan saya bicara?'," ujar dia.
Humphrey mengatakan KPK saat ini perlu memutar otak agar bisa segera menuntaskan kasus kliennya. Dia berharap lembaga antirasuah tidak kehabisan akal untuk membuktikan sangkaan yang menjerat Kaligis. Di sisi lain, pelaporan soal dugaan penculikan yang diajukan kerabat Kalivis kini sudah diterima pihak kepolisian.
Pelaksana tugas Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji mengatakan upaya penjemputan tersebut bukanlah bentuk penculikan sebagaimana yang ditudingkan Kaligis. Indriyanto menegaskan tim penyidik KPK telah melakukan tugasnya sesuai prosesur disertai surat perintah penyidikan dan surat perintah penangkapan.
"Untuk OCK tidak ada jemput paksa, tapi dilakukan dengan mekanisme prosedural rutin sesuai aturan hukum dan administrasi," kata dia.
(pit)