Kejagung Akan Panggil Media Penerima Dana Bansos Sumut

Abraham Utama | CNN Indonesia
Senin, 10 Agu 2015 12:05 WIB
Dalam pemeriksaan kepada sejumlah media nanti, Kejaksaan Agung akan memutuskan apakah media itu wajib mengembalikan dana bansos atau tidak.
Ilustrasi. (CNN Indonesia/Fajrian)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kejaksaan Agung berencana memeriksa kapasitas sejumlah media yang menerima dana bantuan sosial Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2011-2013.

Pada pemeriksaan tersebut, penyidik Kejagung juga akan memutuskan, apakah media-media tersebut wajib mengembalikan dana bansos tersebut atau tidak.
Dua rencana tersebur diutarakan Kepala Sub Direktorat Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Sarjono Turin, kepada CNN Indonesia, Senin (10/8).

"Kami lihat nanti, mereka masuk dalam kapasitas menerima dana itu apa tidak," ujarnya melalui sambungan telepon.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, setidaknya 13 media, wartawan dan perkumpulan wartawan masuk dalam daftar penerima dana bansos Sumut yang dirilis Badan Pemeriksa Keuangan. Masing-masing media tersebut menerima uang sekitar Rp 30 juta. (Baca juga: Ratusan Juta Dana Bansos Gubernur Gatot Mengalir ke Media)

Nama-nama media itu antara lain Surat Kabar Nasional Bidik Kasus, Surat Kabar Suara Kita,  Ikatan Jurnalis Indonesia, Yayasan Medan Pers dan Persatuan Jurnalis Warga Indonesia.

Dalam daftar tersebut, dana bansos yang diserahkan kepada sejumlah media, wartawan dan perkumpulan wartawan itu tercatat akan digunakan untuk kegiatan seperti pelatihan jurnalistik.

Sarjono berkata, dalam beberapa waktu ke depan kemungkinan besar lembaganya akan memanggil orang-orang di balik media itu. "Sampai saat ini kami belum memeriksa mereka, karena baru sampai aparat pemprov. Mungkin dalam hari-hari ke depan," ucapnya.

Senin ini Kejagung mengagendakan pemeriksaan terhadap belasan orang yang masuk daftar penerima bansos Sumut periode 2011 hingga 2013, termasuk pejabat pemerintah provinsi yang berkaitan langsung dengan pembagian dana tersebut.

Diberitakan sebelumnya, penyaluran dana bansos dinilai tidak sesuai dengan Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 14 Tahun 2013 tentang Pedoman Pengelolaan keuangan Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah Provinsi Sumatera Utara.

Dalam aturan tersebut, penerima duit haruslah telah diseleksi terlebih dahulu. Kegiatannya pun ditujukan untuk melindungi risiko sosial. Selain itu, penerima wajib untuk melaporkan kegiatannya kepada pemerintah. (rdk)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER