Jakarta, CNN Indonesia -- Direktorat Penyidikan Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Senin (11/8) besok, berencana memeriksa belasan penerima dana bantuan sosial Pemerintah Provinsi Sumatera Utara tahun 2011-2013. Rencana ini diutarakan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Tony Spontana, kepada CNN Indonesia, Ahad (10/8).
"Hari Senin kami akan memeriksa kurang lebih 15 saksi. Mereka berstatus sebagai pihak-pihak yang menrima bansos," ujarnya melalui sambungan telepon.
Pemeriksaan tersebut merupakan tahap lanjut dari penyidikan yang dilakukan Kejagung terkait dugaan penyelewenangan Dana Bansos Pemprov Sumut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rabu pekan lalu, Wakil Gubernur Sumut Erry Nuradi telah diperiksa di Gedung Bundar. Ketika itu Erry dicecar 19 pertanyaan oleh penyidik.
Dua hari sebelumnya, empat pejabat Pemda Sumut lebih dulu diperiksa Kejagung sebagai saksi. Mereka adalah Sekretaris Daerah Sumut Hasban Ritonga, mantan Sekda Sumut Nurdin Lubis, mantan Kepala Biro Keuangan Sumut Baharudin Siagian dan Asisten Pemerintahan Sumut Silain Hadiloan.
Kabiro Keuangan Sumut Ahmad Fuad Lubis yang sebelumnya telah menjadi tersangka saat perkara ini dipegang Kejaksaan Tinggi Sumut tak memenuhi panggilan pemeriksaan itu.
Mengulangi pernyataan yang dilontarkan Jaksa Agung HM Prasetyo di Istana Negara, Jakarta, Kamis (6/8) lalu, Tony mengatakan institusinya tidak akan berhenti menyidik perkara ini.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho meminta perkara dugaan penyelewenangan bansos di pemerintahan provinsinya diserahkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi. (Baca juga:
Korupsi Bansos, Kejagung: Gatot Kami Periksa Paling Akhir)
Gatot yang kini berstatus sebagai tersangka di KPK atas dugaan suap terhadap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Medan itu menyebut, selain politis, penyidikan dana bansos di Kejagung rawan pemerasan.
"Itu tidak benar. Kalau benar ada, sebutkan saja oknumnya, nanti kami tindak supaya tidak mengganggu pekerjaan kami," ucap Tony menyikapi tuduhan Gatot.
Terkait kepentingan politik di balik penyidikan ini, Prasetyo juga telah memberikan komentarnya. "Jangan praduga sepereti itu. Tidak ada unsur politis atau unsur apapun kecuali unsur hukum," ungkapnya Kamis lalu. (Baca juga:
Kejagung Abaikan Permintaan Gatot untuk Diperiksa KPK)
Kuasa hukum Gatot, Razman Nasution, pernah berkata, Prasetyo dan Erry yang sama-sama berlatarbekalang politisi Partai NasDem dapat memunculkan kepentingan politik tertentu.
Berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), terdapat sekitar Rp 98 miliar dana bansos yang belum dipertanggungjawabkan pemda Sumut. Setelah diverifikasi, dana yang belum dipertanggungjawabkan ternyata berjumlah Rp 43,718 miliar. Total penerima dana bansos tersebut kurang lebih 233 lembaga.
BACA FOKUS:
Ini Soal Perkara Gubernur Gatot (hel)