Akil Mochtar dan Napi Hukuman Mati Tak Dapat Remisi Dasawarsa

Aghnia Adzkia | CNN Indonesia
Selasa, 11 Agu 2015 07:31 WIB
Remisi diberikan merujuk Keppres Nomor 120 tahun 1955 tentang Pengurangan Pidana Istimewa pada Hari Dasawarsa Proklamasi Kemerdekaan.
Bekas Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar saat membantah dugaan dirinya mengenal bekas Wali Kota Palembang Romi Herton, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (15/1). (CNN Indonesia/Aghnia Adzkia)
Jakarta, CNN Indonesia -- Sebanyak 118 ribu narapidana baik kasus korupsi dan kasus pidana lainnya mendapatkan remisi dasawarsa menjelang hari kemerdekaan Indonesia dari Kementerian Hukum dan HAM. Namun, remisi tersebut tak berlaku untuk terpidana seumur hidup kasus korupsi bekas Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar.

"Untuk remisi dasawarsa, semua narapidana dapat kecuali hukuman mati, hukuman seumur hidup, dan yang melarikan diri. Tidak ada persyaratan untuk mendapatkannya," kata Kepala Subdit Komunikasi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Kementerian Hukum dan HAM, Akbar Hadiprabowo, ketika dikonfirmasi CNN Indonesia di Jakarta, Senin (10/8).

Akil Mochtar divonis bui seumur hidup lantaran menerima suap dari pihak bersengketa di MK. Akil terbukti menerima uang suap dari Bupati Gunung Mas Hambit Bintih, Gubernur Banten nonaktif Ratu Atut Choisiyah dan adiknya, Tubagus  Chaeri Wardana alias Wawan, Wali Kota Palembang nonaktif Romi Herton,  Bupati Morotai Rusli Sibua, dan Bupati Tapanuli Tengah Raja Bonaran Situmorang. (Baca: Bupati Morotai Desak KPK Tangkap Perantara Suap)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Alhasil, Akil tak dapat menikmati remisi dasawarsa yang merupakan bonus tiap satu dekade untuk 477 penghuni Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahananan di seluruh Indonesia. Kebijakan ini diberikan sejak 1955, 1965, 1975, hingga 2015.

Lama remisi yang didapat yakni satu per dua belas atau paling lama tiga bulan dari masa tahanan. Remisi diberikan merujuk Keppres Nomor 120 tahun 1955 tentang Pengurangan Pidana Istimewa pada Hari Dasawarsa Proklamasi Kemerdekaan. (Baca: Syarat KPK kepada Kemenkumham Ihwal Remisi)

"Ini untuk memberikan stimulus bagi narapidana agar berkelakuan baik. Karena, jika mereka tidak mempunyai perilaku yang baik maka hak remisi tidak akan diberikan," katanya.

Selain itu, remisi juga ditujukan untuk mengurangi tingkat frustasi sehingga mengurangi gangguan keamanan. Melalui program ini, pemerintah juga membebaskan penghuni bui untuk berinteraksi dengan masyarakat. (Baca: Kelebihan Kapasitas, Kemenkumham Buka 13 Penjara Baru)

"Kebijakan pemberian remisi juga merupakan salah satu cara untuk mengurangi overkapasitas di dalam lapas atau rutan dan menghemat anggaran biaya makan  narapidana dan anak pidana," ujar Akbar.

(obs)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER