Jakarta, CNN Indonesia -- Tiga terpidana korupsi M Nazaruddin, Emir Moeis, dan Dada Rosada disebut mendapatkan remisi lebaran satu bulan sementara Gayus Tambunan mengantongi 1,5 bulan remisi. Kepala Subdit Komunikasi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Akbar Hadiprabowo menegaskan status mereka kini masih dalam proses pengusulan dari tiap wilayah.
"Remisi mereka masih diproses. Semua narapidana tindak pidana korupsi yang terkait Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 belum ada satu pun yang diterbitkan Surat Keputusannya," kata Akbar, Selasa (21/7).
Akbar melanjutkan, persyaratan pengajuan keempat koruptor tersebut masih harus diverifikasi dan disidang oleh Tim Pengamat Pemasyarakatan. Alhasil, hingga saat ini mereka belum secara resmi mendapatkan remisi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terlebih, untuk mendapatkan remisi, sejumlah persyaratan mesti dipenuhi diantaranya tidak melanggar tata tertib lembaga pemasyarakatan (lapas) selama enam bulan terakhir, telah menjalani masa tahanan selama satu pertiga dari vonis pengadilan, dan mengikuti program pembinaan di lapas.
Merujuk Pasal 34 A ayat (1) huruf a dan b dan ayat (3) dan Pasal 34 B ayat (2) PP Nomor 99 Tahun 2012, pemerintah juga mengetatkan syarat remisi bagi koruptor yakni telah membayar lunas denda dan uang pengganti serta mendapat pertimbangan tertulis dari menteri dan/atau pimpinan lembaga terkait.
"Sejak di serahkan ke Lapas Sukamiskin, Nazaruddin mengantongi surat keterangan bersedia bekerjasama atau justice collaborator dari KPK tapi bukan berarti otomatis bisa mulus mendapatkan remisi," katanya. Selain itu, Nazaruddin telah membayar denda sebesar Rp 300 juta merujuk vonis pengadilan.
Nazar terjerat kasus korupsi Wisma Atlet Hambalang dan divonis oleh Mahkamah Agung selama tujuh tahun bui serta membayar uang denda. Nazaruddin terbukti melanggar Pasal 12 huruf b UU Tipikor.
Sementara Dada selaku mantan Wali Kota Bandung terjerat kasus suap hakim pengadilan saat terjerat kasus korupsi dana bantuan sosial Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah Tahun 2009-2010. Dada dijerat sepuluh tahun bui dan mengajukan Peninjauan Kembali pada Maret lalu.
Sedangkan mantan anggota DPR Fraksi PDIP Emir Moeis dihukum tiga tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider tiga bulan kurungan akibat menerima hadiah US$ 375 ribu dari Alstom Power Inc AS dan Marubeni Inc Jepang untuk proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap di Tarahan, Lampung, tahun 2004.
Mantan pegawai pajak Kementerian Keuangan Gayus Tambunan mendapat total hukuman 31 tahun pidana penjara yanh merupakan kalkulasi dari perkara korupsi, penerimaan gratifikasi, penyuapan, dan tindak pidana pencucian uang. Total kerugian negara yakni sejumlah Rp 1.52 triliun.
Sebelumnya, pemerintah melalui Menteri Hukum dan HAM memberikan remisi kepada 545 narapidana beragama Islam di Hari Raya Idul Fitri 1436 H, Jumat (17/7). Dalam remisi, terdapat dua kategori yang diberikan yakni, remisi RK-1 diberikan kepada narapidana yang setelah mendapatkan remisi khusus masih menjalani sisa pidana sebanyak 53.889 orang.
“Kedua, remisi RK-2 diberikan kepada narapidana yang langsung bebas pada saat pemberian Remisi Hari Raya Idul Fitri, yang pada tahun ini berjumlah 545 orang,” ujar Akbar.
Apabila dibandingkan dengan 2014, jumlah narapidana yang mendapatkan remisi mengalami penurunan. Pada 2014 lalu, narapidana yang mendapatkan remisi khusus Idul Fitri sebanyak 56.704 orang atau 49,99 persen dari total 113.413 narapidana atau 32,5 persen dari jumlah total keseluruhan warga binaan 167.449 orang. Sementara di posisi ke-3 ditempati Kantor Wilayah DKI Jakarta dengan 5.114 narapidana (RK-1: 5.062 orang dan RK-2: 52 orang).
(pit)