Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menegaskan sampai saat ini pemerintah masih menunggu pendaftaran dari tujuh daerah yang masih mengusung calon pasangan tunggal.
Apabila hingga tenggat perpanjangan pendaftaran belum ada perubahan, Tjahjo membuka kemungkinan pemerintah bakal mengambil opsi menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang.
(Lihat Juga: FOKUS Politik Acak Pilkada Serentak)"Itu jadi opsi terakhir tentunya. Soal buat aturan bisa cepat," ujar Tjahjo saat ditemui di Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Senin (10/8).
(Lihat Juga: Politik Pragmatis Parpol Picu Munculnya Calon Tunggal)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Tjahjo, saat ini, Komisi Pemilihan Umum selaku penyelenggara pemilihan kepala daerah serentak tengah diburu waktu. Mereka perlu segera mencetak kertas suara untuk bisa memenuhi alur proses persiapan Pilkada serentak yang bakal digelar pada Desember tahun ini.
(Baca Juga: Calon Tunggal, Masih Menarikkah Pilkada?)Pada prinsipnya, ujar Tjahjo, baik pemerintah maupun KPU sama-sama menghendaki Pilkada serentak diikuti oleh 269 wilayah sebagaimana yang telah diagendakan sebelumnya. Tjahjo mengatakan bulan Desember merupakan jadwal penyelenggaraan Pilkada yang tidak bisa ditawar lagi.
Tenggat waktu itu berkaitan erat dengan, salah satunya, pembahasan anggaran pendapatan dan belanja daerah perubahan (APBD-P) yang sedianya dijadwalkan untuk dibahas di tingkat legislatif pada bulan Februari.
Tjahjo mengatakan pemerintah bakal berembuk dengan KPU dan lembaga negara lainnya jika hingga tenggat perpanjangan pendaftaran masih ada daerah yang mengusung calon pasangan tunggal.
"Apakah harus diundur ke 2017, atau melawan bumbung kosong, itu yang akan dilihat. Tentunya kami akan mencari solusi yang terbaik," kata Tjahjo.
Tujuh daerah yang mengusung calon oasangan tunggal adalah Kabupaten Tasikmalaya, Kota Surabaya, Kabupaten Blitar, Kabupaten Pacitan, Kota Mataram, Kota Samarinda, serta Kabupaten Timor Tengah Utara. Tujuh daerah itu terancam batal menggelar pilkada lantaran peraturan KPU mensyaratkan Pilkada harus diikuti sekurangnya dua pasang calon.
Sementara itu, ahli hukum Tata Negara Irman putra Sidin mengatakan pemerintah sebaiknya tidak perlu menerbitkan perppu untuk mengatasi calon tunggal.
(Lihat Juga: Ketua KPU: Presiden Jokowi Tak Berkenan Terbitkan Perppu)"Bisa melalui revisi UU Pilkada atau pilkadanya ditunda," ujar Irman kepada CNN Indonesia, Senin (10/8).
Menurut Irman tidak masalah jika ajang pemilihan kepala daerah serentak ditunda hingga 2017 bagi daerah yang hanya memiliki satu bakal calon.
"Kepemimpinan daerah bisa dijabat dulu oleh pejabat sementara sampai ada kepala daerah yang baru," kata dia.
(utd)