Jakarta, CNN Indonesia -- Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis kepada eks Direktur Utama PT Bursa Berjangka Jakarta (BBJ), Sherman Rana Krishna, berupa hukuman penjara 3,3 tahun atau tiga tahun empat bulan dan denda Rp 150 juta subsider empat bulan kurungan.
Sedangkan kolega Sherman sekaligus bekas Direktur PT BBJ, Mochamad Bihar Sakti Wibowo divonis tiga tahun penjara dan denda sebesar Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan.
Keduanya terbukti menyuap mantan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Syahrul Raja Sempurnajaya senilai Rp 7 miliar. Alasannya, untuk memuluskan izin pendirian perusahaan PT Indokliring Internasional.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sherman terbukti melakukan tindak pidana korupsi Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001," ujar Hakim Ketua Ibnu Basuki Widodo di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (10/8).
Sherman yang tengah menduduki ruang pesakitan di ruang sidang belum memutuskan untuk banding ke pengadilan yang lebih tinggi atau tidak. "Pikir-pikir dulu," kata Sherman. Hal yang sama juga diutarakan pihak jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sementara itu, koleganya, terbukti melanggar pasal yang sama. Hakim Ketua Asiwjo saat sidang mengatakan Bihar dianggap bersalah dan tidak mendukung upaya negara memberantas korupsi. Menanggapi putusan, Bihar juga belum menyebut akan banding.
Sherman disebut sebagai otak dan dalang suap. Suap dilakukan Sherman bersama Bihar. Dalam berkas tuntutan, Syahrul juga disebut aktif meminta duit suap kepada Sherman dan Bihar. Padahal, Syahrul adalah seorang pejabat negara.
Kisah bermula saat Syahrul menyuruh Kepala Biro Hukum Bappebti, Alfons Samosir, menyampaikan kepada pihak PT BBJ bahwa untuk mendapatkan izin usaha harus memberikan saham kepada Syahrul sebanyak 10 persen dari modal awal lembaga kriling berjangka. Nilai saham yang diminta yakni sebanyak Rp 10 miliar dari seluruh total saham senilai Rp 100 miliar.
Alih-alih memberikan sahamnya, direksi PT BBJ justru memutuskan untuk memberikan duit yang diminta dalam bentuk tunai. Alasannya, uang tunai tak mudah ditelusuri sumber pengirimnya.
Pada tanggal 24 Juli 2012, lembaga kliring pun dibentuk dengan kepimilikan dibawah PT BBJ, PT Valbury Asia Futures dan PT Solid Gold. Dalam akta notaris, Sherman tercatat sebagai Komisaris Utama PT Indokliring Internasional.
Setelah terbentuk lembaga kliring berjangka, pada tanggal 27 Juli 2012, pemegang saham PT BBJ, Hassan Widjaja, menemui Syahrul untuk menego duit pelicin. Mereka pun sepakat duit diberikan dalam bentuk tunai dengan nominal Rp 7 miliar.
Tak berselang lama, pada tanggal 2 Agustus 2012 sekitar pukul 21.00 WIB di Cafe Lulu Kemang, Jakarta, Bihar pun menyerahkan duit suap tersebut yang dibungkus dakam sebuah tas berwarna abu-abu.
(meg)