Kasus Wisma Atlet, Pejabat Sumsel Rugikan Negara Rp 54 Miliar

Aghnia Adzkia | CNN Indonesia
Rabu, 29 Jul 2015 15:06 WIB
Terdakwa telah mengatur proses pengadaan barang dan jasa yakni menetapkan PT DGI sebagai pemenang pelelangan umum untuk pekerjaan pembangunan Wisma Atlet.
Kepala Dinas PU Bina Marga Pemprov Sumsel Rizal Abdullah (kanan) dikawal petugas usai menjalani pemeriksaan penyidik KPK terkait kasus dugaan korupsi pembangunan Wisma Atlet dan Gedung Serbaguna Sumsel 2010-2011, di Jakarta, Selasa (8/5). (ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma)
Jakarta, CNN Indonesia -- Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi mendakwa bekas Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Sumatera Selatan, Rizal Abdullah, melakukan korupsi dalam proyek Wisma Atlet dan Gedung Serbaguna di Jakabaring, Sumatera Selatan pada 2010-2011. Jaksa mendakwa Rizal selaku Ketua Komite Pembangunan Wisma Atlet, telah merugikan negara senilai RP 54,7 miliar.

"Terdakwa (Rizal Abdullah) telah melakukan pengaturan dalam proses pengadaan barang dan jasa yakni menetapkan PT Duta Graha Indonesia Tbk (PT DGI) sebagai pemenang pelelangan umum untuk pekerjaan pembangunan Wisma Atlet," kata Jaksa Surya Nelli saat membacakan berkas dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (29/7).

Jaksa menyebutkan, Rizal telah melakukan lobi politik melalui sejumlah pertemuan yang dilakukan dengan pihak PT DGI sebelum proses tender usai. Selain itu, Rizal disebut juga mempengaruhi panitia pengadaan jasa untuk membuat Harga Perkiraan Sendiri (HPS) berdasarkan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang dibuat oleh PT DGI. Padahal, HPS seharusnya dibuat oleh Pejabat Pembuat Komitmen dari pihak pemerintah alih-alih rekanan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rizal didakwa melalukan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olah Raga Republik Indonesia (Seskemenpora RI) sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Wafud Muharra, Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Sekretariat Kemenpora RI dan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Deddy Kusdinas, Ketua Panitia Pelelangan Pengadaan Barang/Jasa Kegiatan Pembangunan Wisma Atlet Provinsi Sumatera Selatan M Arifin, Direktur Utama PT Duta Graha Indah Dudung Purwadi, dan Direktur Operasional PT DGI Karman Hadi.

"Rizal menerima uang tunai Rp 350 juta sebagai dan sejumlah fasilitas dari PT DGI berupa pembayaran Golf Fee Riverside Club Bogor sejumlah Rp 6 juta, akomodasi menginap di Hotel Santika Jakarta sejumlah Rp 3,7 juta," kata jaksa. (Baca: Diperiksa KPK soal Wisma Atlet, Pejabat Sumsel Lempar Senyum)

Rizal juga menikmati duit perusahaan rekanan untuk melancong ke Australia bersama keluarganya, yakni istrinya bernama Meriana Arsyad dan dua anaknya bernama Lisa Ramayanti dan Yulia Ramaputri. Total duit yang keluar untuk tiket perjalanan pulang dan pergi dari Jakarta ke Sidney yakni sebanyak US$ 3.300,02. Sementara itu, untuk akomodasi yakni sebanyak US$ 1.168,32 untuk biaya menginap di Hotel Sheraton on Park Sidney.

Selain memperkaya dirinya sendiri, Rizal didakwa memperkaya orang lain diantaranya Musni Wijaya senilai Rp 80 juta, KM Aminuddin senilai Rp 150 juta, M Arifin senilai Rp 75 juta, bekas Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin senilai Rp 4,675 miliar, serta memperkaya korporasi PT DGI snilai Rp 49,01 miliar. (Baca: KPK Sita Rumah di Pasar Minggu terkait Cuci Duit Nazaruddin)

Kasus tersebut bermula ketika Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin mengaku siap menjadi tuan rumah SEA Games tahun 2011. Dalam persiapannya, Alex memerintahkan RIzal untuk mempersiapkan wisma atlet. Bantuan yang diberikan dari pihak Kementerian Pemuda dan Olahraga senilai Rp 416,75 miliar.

Atas tindak pidana tersebut, Rizal didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang–undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (obs)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER