Kejagung Tunda Periksa Saksi Mobil Listrik Dahlan

Lalu Rahadian | CNN Indonesia
Jumat, 07 Agu 2015 15:22 WIB
Penundaan itu dilakukan karena penyidik masih menyelesaikan penyitaan mobil listrik yang berada di luar Jakarta.
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Widyo Pramono di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Rabu (5/8). (CNN Indonesia/Gilang Fauzi)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kejaksaan Agung masih menunda pemeriksaan saksi lain dalam perkara korupsi pengadaan 16 unit mobil listrik yang digagas Kementerian Badan Usaha Milik Negara era kepemimpinan Dahlan Iskan. Pemeriksaan akan dilanjutkan setelah penyitaan mobil listrik di beberapa universitas selesai dilakukan oleh Tim Satuan Tugas Khusus Kejagung.

Menurut Kepala Sub Direktorat Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Sarjono Turin, pemeriksaan saksi belum dapat dilakukan lagi karena seluruh anggota satgas mobil listrik sedang menyita mobil-mobil listrik yang ada di universitas di luar Jakarta.

"Tunggu tim balik dulu, sekarang kan semua masih ke luar (Jakarta). Nanti setelah itu penyitaan mobil listrik di UI (Universitas Indonesia), baru ada lanjutan lagi," kata Turin di Kantor Kejagung, Jumat (7/8). (Baca juga: "Dosa" Dahlan Iskan pada Agus Suherman yang Terus Disesali)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sampai saat ini Kejagung telah menetapkan dua orang tersangka dalam perkara korupsi pengadaan 16 mobil listrik yang digagas Kementerian BUMN. Kedua orang itu adalah Direktur Utama PT Sarimas Ahmadi Pratama, Dasep Ahmadi, dan mantan Kepala Bidang Program Kemitraan dan Bina Lingkungan Tanggung Jawab Kementerian BUMN Agus Suherman.

Dasep merupakan rekanan dari pihak swasta yang ditunjuk Dahlan Iskan untuk menggarap proyek mobil listrik. Sementara Agus adalah pejabat pembuat komitmen saat proyek tersebut berlangsung.

Saat ditemui di kantornya, Jaksa Muda Pidana Khusus Widyo Pramono mengatakan bahwa tersangka baru masih dapat ditetapkan dalam perkara korupsi mobil listrik.

"Tidak tertutup kemungkinan ada tersangka baru. Tunggu saatnya kami bergerak," ujarnya. (Baca juga: Kejaksaan Agung Pamerkan Mobil Listrik Sitaan)

Dahlan yang menjabat sebagai Menteri BUMN saat proyek mobil listrik digagas baru diperiksa sebagai saksi oleh Satgasus Kejagung. Ia telah diperiksa satu kali sebagai saksi.

Turin mengatakan, 16 unit mobil listrik yang diprakarsai Dahlan Iskan tidak mendapat izin jalan dari Kementerian Perhubungan lantaran tidak lolos sejumlah persyaratan. Selain tidak layak jalan, pengadaan mobil-mobil listrik itu dianggap telah melanggar hak merek dagang dari ATPM (Agen Tunggal Pemegang Merk).

ATPM suatu merek dagang adalah perusahaan yang ditunjuk untuk memasarkan suatu produk atau merek tertentu di Indonesia oleh produsen yang umumnya berada di luar negeri. Dalam hal ini, kata Turin, mobil listrik yang dibuat Dasep telah memanipulasi merek Toyota dengan jenis mobil Alphard.

"Mobil itu melanggar hak ATPM. Alphard dipoles dan dirombak pada bagian body. Lalu pada bagian logo Toyota diganti menjadi AHMADI. Kemenhub jelas tak beri izin," ujar dia.

Sebelumnya, Dahlan Iskan memenangkan gugatan praperadilan atas penetapan tersangkanya dalam kasus korupsi gardu induk yang ditangani Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Sampai saat ini, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta masih mempertimbangkan apakah akan mengajukan kasasi atas putusan itu atau akan membuat surat perintah penyidikan baru atas Dahlan Iskan.

(hel)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER