Hal tersebut dikarenakan Kejati DKI Jakarta belum menerima atau memiliki data terbaru mengenai nama dan lokasi para penunggak PBB. (Lihat Juga: Tunggakan PBB 500 Warga Jakarta Mencapai Rp 3 Triliun)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Apabila data penunggak pajak telah diterima, Waluyo mengungkapkan Kejati DKI akan memelajarinya terlebih dahulu, melihat bukti-bukti yang ada, membagi para penunggak pajak berdasarkan lokasinya kemudian melakukan pemanggilan.
Sebelumnya, Kadis Pelayanan Pajak DKI Agus Bambang mengatakan sebanyak 500 wajib pajak hingga kini tidak membayar kewajibannya. Akibatnya, piutang dari PBB mencapai Rp 3 triliun.
Tahun ini Dinas Pelayanan Pajak menargetkan perolehan PBB mencapai Rp 8 triliun. Jumlah ini lebih besar dari tahun 2014 yang hanya menargetkan Rp 6,5 triliun. Namun, target tersebut tidak tercapai sebab hanya mendapatkan Rp 5,8 triliun.
Jumlah wajib pajak PBB saat ini tercatat sekitar 1,9 juta orang. Namun, hanya sekitar 1,1 juta wajib pajak yang aktif menuntaskan kewajibannya. (utd)