Jakarta, CNN Indonesia -- Humas Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Waluyo membenarkan adanya Memorandum of Understanding (MoU) bersama Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta untuk menindak warga Jakarta yang menunggak Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Kendati demikian, Waluyo mengatakan masih belum mengetahui kapan pemanggilan mulai dilakukan.
Hal tersebut dikarenakan Kejati DKI Jakarta belum menerima atau memiliki data terbaru mengenai nama dan lokasi para penunggak PBB.
(Lihat Juga: Tunggakan PBB 500 Warga Jakarta Mencapai Rp 3 Triliun)
"MoUnya belum diperbaharui dan diperpanjang sampai hari ini. Tahun 2013 yang terakhir," ujar Waluyo di Gedung Kejati DKI Jakarta, Kamis (6/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Waluyo mengatakan kerja sama dengan Dinas Pajak bukan hal yang baru. Ia menuturkan ini merupakan kerja sama yang dilakukan per dua tahun sekali.
Apabila data penunggak pajak telah diterima, Waluyo mengungkapkan Kejati DKI akan memelajarinya terlebih dahulu, melihat bukti-bukti yang ada, membagi para penunggak pajak berdasarkan lokasinya kemudian melakukan pemanggilan.
Menurutnya, data penunggak pajak itu akan diminta Kejati setelah nota kesepakatan dengan Dinas Pajak telah diperpanjang. "Biasanya kami yang minta data. Cuma belum ada perpanjangan dari sana," ujarnya.
Sebelumnya, Kadis Pelayanan Pajak DKI Agus Bambang mengatakan sebanyak 500 wajib pajak hingga kini tidak membayar kewajibannya. Akibatnya, piutang dari PBB mencapai Rp 3 triliun.
Tahun ini Dinas Pelayanan Pajak menargetkan perolehan PBB mencapai Rp 8 triliun. Jumlah ini lebih besar dari tahun 2014 yang hanya menargetkan Rp 6,5 triliun. Namun, target tersebut tidak tercapai sebab hanya mendapatkan Rp 5,8 triliun.
Jumlah wajib pajak PBB saat ini tercatat sekitar 1,9 juta orang. Namun, hanya sekitar 1,1 juta wajib pajak yang aktif menuntaskan kewajibannya.
(utd)