Kapolri: Proses Hukum Setiap Calon Kepala Daerah Ditangguhkan

Aulia Bintang Pratama | CNN Indonesia
Selasa, 11 Agu 2015 12:37 WIB
Keputusan ini disebut Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti diambil dalam rapat terbatas soal pilkada serentak. Proses hukum dilanjutkan lagi usai pilkada.
Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Setiap calon kepala daerah yang tersangkut masalah hukum dan menjadi peserta Pilkada Serentak 2015 akan ditangguhkan proses hukumnya. Keputusan itu, sebut Kapolri Jenderal Badrodin Haiti dibuat dalam sebuah rapat terbatas.

"Ini sudah diputuskan dalam rapat terbatas mengenai pilkada, jika ada kepala daerah atau calon kepala daerah yang diproses hukum maka penyidikannya ditangguhkan," kata Badrodin saat ditemui di Auditorium Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian, Selasa (11/8).

Badrodin menegaskan, penangguhan penahanan terhadap para petahana dan calon kepala daerah tersebut bukan berarti penyidikan kasusnya berhenti. Dia meminta agar persepsi salah semacam itu tidak muncul.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kasusnya tetap diproses tapi ditangguhkan sampai proses Pilkada 2015 selesai," ujarnya.

Proses pilkada sudah dimulai sejak pendaftaran dibuka pada 14 Juli lalu dan akan selesai pada saat proses pemilihan dilakukan pada 9 Desember 2015. Itu artinya, penangguhan kasus yang menimpa para peserta pilkada akan berjalan kembali setelah tanggal 9 Desember.

Tak hanya di Polri, penangguhan kasus yang diberikan kepada para peserta pilkada juga diterapkan di lembaga penegak hukum yang lain.

"Ini juga akan berlaku di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)," ujar Badrodin.

Satu nama kepala daerah yang tersangkut kasus di saat daerahnya mau melaksanakan pilkada adalah Gubernur aktif Bengkulu Junaidi Hamsyah. Junaidi dijadikan tersangka oleh Badan Reserse Kriminal Polri karena diduga melakukan tindak pidana korupsi pengadaan surat keputusan di daerahnya.

Junaidi sebelumnya mengungkapkan dengan dijadikannya dia sebagai tersangka oleh Bareskrim, ada beberapa kegiatannya sebagai gubernur terganggu. Salah satu kegiatan yang terganggu adalah keikutsertaannya dalam Pilkada 2015.

"Saya tidak akan maju lagi, kita akan selesaikan masa jabatan hingga 29 November 2015," kata Junaidi di Bareskrim Polri, usai diperiksa awal bulan lalu.

Dia pun mengaku sebenarnya sempat muncul keinginan untuk maju kembali di Pilkada 2015. Namun dengan berbagai pertimbangan, salah satunya penetapan tersangka, dia pun mengurungkan niat tersebut.

Junaidi menegaskan bahwa dirinya merasa sangat dirugikan dengan penetapan tersangka kepada dirinya. Namun dia memilih untuk melihat sisi lain dari penetapan dirinya sebagai tersangka dan batalnya mencalonkan diri sebagai calon Gubernur Bengkulu.

"Secara politik iya (dirugikan), tapi dengan tak maju lagi maka banyak hikmah dan artinya kita bisa selesaikan pemerintahan dengan baik," ujarnya. (hel)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER