Jakarta, CNN Indonesia -- Mahkamah Agung (MA) memenangkan Kejaksaan Agung atas gugatan terhadap Yayasan Supersemar dan ahli waris mendiang mantan Presiden Soeharto. Kuasa hukum Soeharto, Juan Felix Tampubolon menilai putusan MA tersebut aneh lantaran bukti kasus Supersemar tidak relevan dengan substansi perkara.
“Semua bukti dokumen hanya fotokopi, saksi fakta yang diajukan jaksa kebanyakan tidak relevan dan tidak mendukung dalil jaksa. Bagaimana bisa gugatan dikabulkan? Untuk saya aneh,” kata Felix kepada CNN Indonesia hari ini, Selasa (11/7).
Felix menyebut putusan MA kurang tepat setelah fakta dan bukti di pengadilan tidak mendukung posita (rumusan dalil dalam gugatan) dan petitum (tuntutan) Kejaksaan Agung. Namun Felix memastikan tim pengacara Soeharto akan menghormati putusan MA.
(Baca: Jejak 17 Tahun Perkara Keluarga Cendana)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Oleh karena itu kami akan pelajari dengan seksama putusan itu untuk menentukan langkah apa yang harus dilakukan selanjutnya,” tuturnya.
Namun Felix mengaku belum ada rencana melakukan pertemuan dengan para ahli waris Soeharto atau keenam putra dan putri penguasa Orde Baru itu.
Diberitakan sebelumnya, putusan peninjauan kembali (PK) MA membuat Yayasan Supersemar bentukan Soeharto harus membayar ganti rugi Rp 4,4 triliun. Mantan Direktur pada Direktorat Perdata di Kejaksaan Agung, Yoseph Suardi Sabda mengatakan seluruh rekening Yayasan Supersemar harus ditelusuri untuk memastikan yayasan itu bisa membayar ganti rugi tersebut.
(Baca: Kronologi Kasus Supersemar Rp4,4 Triliun Soeharto)“Saya mempertanyakan apakah Yayasan Supersemar bisa membayar gugatan itu? Apakah asetnya cukup untuk membayar? Kejaksaan Agung harus menelusuri semua rekening milik yayasan,” kata Yoseph saat berbincang dengan CNN Indonesia hari ini, Selasa (11/8).
Menurut Yoseph, saat dia masih aktif di Kejaksaan Agung belum ada angka pasti berapa total aset yang dimiliki yayasan yang berdiri pada 16 Mei 1974 itu. Yang dia tahu, salah satu aset tidak bergerak Supersemar adalah Gedung Granadi yang dijadikan kantor.
Gedung Granadi terletak di Jalan HR Rasuna Said Kavling X-1 Nomor 8-9, Jakarta Selatan. Gedung tersebut diketahui menjadi kantor sejumlah yayasan yang dikelola keluarga Soeharto, termasuk Supersemar yang diketahui berkantor di Lantai 4.
Yayasan Supersemar diketahui menyalahgunakan dana dengan cara memberi pinjaman dan menyertakan modal ke sejumlah perusahaan. Perusahaan tersebut di antaranya adalah perusahaan penerbangan Sempati Air dan Bank Duta.
(rdk)