"Nanti. Ini belum dibicarakan (cara penagihan ganti ruginya)," ujar Tedjo di Kompleks Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Selasa (11/8). (Baca juga: PN Jaksel Belum Terima Salinan Putusan PK Yayasan Soeharto)
Seperti diberitakan, Mahkamah Agung memperbaiki salah ketik putusan kasasi perkara antara Pemerintah Indonesia melawan Yayasan Supersemar dan keluarga mantan Presiden Soeharto. Alhasil, keluarga Cendana berkewajiban membayar Rp 4,4 triliun.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kejaksaan menilai tindakan Yayasan merupakan perbuatan melawan hukum sesuai pasal 1365 Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Gugatan pun dilayangkan atas Soeharto, Pembina Yayasan Supersemar dan Yayasan Supersemar sebagai badan hukum ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Baca juga: Kronologi Kasus Supersemar Rp4,4 Triliun Soeharto)
Pengalihan dana Yayasan ke pihak lain tersebut dinilai telah melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1976, yang mengatur tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menyisihkan lima persen dari laba bersih untuk Yayasan Supersemar.
Pada 19 Februari 2009, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menyatakan Yayasan Supersemar harus membayar kerugian sebesar US$ 105.000.727,66 dan Rp 46.479.512.226, 187. MA lalu menyebutkan terdapat salah ketik putusan kasasi Pemerintah Indonesia sehingga denda yang harus dibayar sebenarnya sebesar Rp 4,4 triliun. (Baca juga: Keluarga Soeharto Belum Tahu Harus Bayar Rp 4,4 Triliun) (pit)