Mantan Jaksa: Rekening Yayasan Supersemar Harus Ditelusuri

Rosmiyati Dewi Kandi | CNN Indonesia
Selasa, 11 Agu 2015 14:58 WIB
Mengetahui jumlah aset milik Supersemar menjadi penting bagi Kejaksaan Agung sehingga bisa melakukan eksekusi putusan ganti rugi Rp 4,4 triliun.
Mantan Presiden Soeharto. (Dok. Istimewa)
Jakarta, CNN Indonesia -- Putusan peninjauan kembali (PK) Mahkamah Agung (MA) membuat Yayasan Supersemar bentukan mantan Presiden Soeharto harus membayar ganti rugi Rp 4,4 triliun. Mantan Direktur pada Direktorat Perdata di Kejaksaan Agung, Yoseph Suardi Sabda mengatakan seluruh rekening Yayasan Supersemar harus ditelusuri untuk memastikan yayasan itu bisa membayar ganti rugi tersebut.

“Saya mempertanyakan apakah Yayasan Supersemar bisa membayar gugatan itu? Apakah asetnya cukup untuk membayar? Kejaksaan Agung harus menelusuri semua rekening milik yayasan,” kata Yoseph saat berbincang dengan CNN Indonesia hari ini, Selasa (11/8).

Yoseph menuturkan, saat dia masih aktif di Kejaksaan Agung belum ada angka pasti berapa total aset yang dimiliki yayasan yang berdiri pada 16 Mei 1974 itu. Yang dia tahu, salah satu aset tidak bergerak Supersemar adalah Gedung Granadi yang dijadikan kantor. (Baca juga: Jejak 17 Tahun Perkara Keluarga Cendana)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Gedung di Kuningan, Jakarta Selatan, itu bukan cuma milik Yayasan Supersemar, tetapi ada milik yayasan lain. Berapa kira-kira nilai gedung itu. Maka itu penting agar Kejaksaan Agung membuka semua rekening, memastikan ada uang atau tidak dalam rekening itu,” ujar Yoseph.

Gedung Granadi terletak di Jalan HR Rasuna Said Kavling X-1 Nomor 8-9, Jakarta Selatan. Gedung tersebut diketahui menjadi kantor sejumlah yayasan yang dikelola keluarga Soeharto, termasuk Supersemar yang diketahui berkantor di Lantai 4.

Menurut Yoseph, informasi akurat mengenai jumlah aset milik yayasan menjadi penting bagi Kejaksaan Agung sehingga bisa melakukan eksekusi terhadap putusan tersebut.  (Simak FOKUS: Ungkit Kembali Perkara Soeharto)

Mempertanyakan Putusan MA

Yoseph juga mempertanyakan putusan MA dalam perkara Yayasan Supersemar. Bagi Yoseph, sangat krusial untuk mengetahui apakah kedua tergugat dalam penyelewengan dana Supersemar ini terbukti bersalah melakukan perbuatan melawan hukum.

Kejaksaan Agung sebagai Jaksa Pengacara Negara memang menggugat dua pihak dalam kasus Supersemar yaitu Yayasan Beasiswa Supersemar sebagai badan hukum dan ahli waris Soeharto yaitu enam putra dan putrinya. (Baca juga: Tommy Kaitkan Perkara Supersemar dengan Persaingan Rezim)

“Yang diputus terbukti bersalah apakah yayasan saja atau termasuk ahli waris? Kalau yayasan sebagai badan hukum hanya ada perbuatan melawan hukum, sementara kalau orang-orangnya, tentu ada niat dan perbuatan,” tutur Yoseph.

Di mata hukum, sebuah perbuatan yang dianggap melanggar hukum harus memenuhi dua unsur yaitu ada niat dan ada perbuatan. Badan hukum tentu saja hanya memiliki perbuatan, tanpa memiliki niat. Sementara yang memiliki niat dan perbautan melawan hukum ada orang-orang yang terkait dengan sebuah persoalan atau kasus.

Yayasan Supersemar diketahui menyalahgunakan dana dengan cara memberi pinjaman dan menyertakan modal ke sejumlah perusahaan. Perusahaan tersebut di antaranya adalah perusahaan penerbangan Sempati Air dan Bank Duta.

Juru Bicara MA Suhadi ketika dikonfirmasi mengatakan belum bisa menyampaikan pernyataan apapun terkait putusan PK yang diterbitkan lembaganya. Suhadi mengaku akan menyampaikan pernyataan resmi secepatnya. “Belum bisa komentar apa-apa saya, nanti saja,” kata Suhadi ketika dihubungi CNN Indonesia hari ini. (rdk)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER