“Saya mempertanyakan apakah Yayasan Supersemar bisa membayar gugatan itu? Apakah asetnya cukup untuk membayar? Kejaksaan Agung harus menelusuri semua rekening milik yayasan,” kata Yoseph saat berbincang dengan CNN Indonesia hari ini, Selasa (11/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Gedung Granadi terletak di Jalan HR Rasuna Said Kavling X-1 Nomor 8-9, Jakarta Selatan. Gedung tersebut diketahui menjadi kantor sejumlah yayasan yang dikelola keluarga Soeharto, termasuk Supersemar yang diketahui berkantor di Lantai 4.
Mempertanyakan Putusan MA
Yoseph juga mempertanyakan putusan MA dalam perkara Yayasan Supersemar. Bagi Yoseph, sangat krusial untuk mengetahui apakah kedua tergugat dalam penyelewengan dana Supersemar ini terbukti bersalah melakukan perbuatan melawan hukum.
Kejaksaan Agung sebagai Jaksa Pengacara Negara memang menggugat dua pihak dalam kasus Supersemar yaitu Yayasan Beasiswa Supersemar sebagai badan hukum dan ahli waris Soeharto yaitu enam putra dan putrinya. (Baca juga: Tommy Kaitkan Perkara Supersemar dengan Persaingan Rezim)
“Yang diputus terbukti bersalah apakah yayasan saja atau termasuk ahli waris? Kalau yayasan sebagai badan hukum hanya ada perbuatan melawan hukum, sementara kalau orang-orangnya, tentu ada niat dan perbuatan,” tutur Yoseph.
Di mata hukum, sebuah perbuatan yang dianggap melanggar hukum harus memenuhi dua unsur yaitu ada niat dan ada perbuatan. Badan hukum tentu saja hanya memiliki perbuatan, tanpa memiliki niat. Sementara yang memiliki niat dan perbautan melawan hukum ada orang-orang yang terkait dengan sebuah persoalan atau kasus.
Yayasan Supersemar diketahui menyalahgunakan dana dengan cara memberi pinjaman dan menyertakan modal ke sejumlah perusahaan. Perusahaan tersebut di antaranya adalah perusahaan penerbangan Sempati Air dan Bank Duta.
Juru Bicara MA Suhadi ketika dikonfirmasi mengatakan belum bisa menyampaikan pernyataan apapun terkait putusan PK yang diterbitkan lembaganya. Suhadi mengaku akan menyampaikan pernyataan resmi secepatnya. “Belum bisa komentar apa-apa saya, nanti saja,” kata Suhadi ketika dihubungi CNN Indonesia hari ini. (rdk)