Kejagung-PN Jaksel Koordinasi Eksekusi Putusan Supersemar MA

Lalu Rahadian | CNN Indonesia
Selasa, 11 Agu 2015 11:19 WIB
Eksekusi atas putusan MA Supersemar baru bisa dilakukan jika salinan putusan sudah diterima oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Widyo Pramono di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Rabu (5/8). (CNN Indonesia/Gilang Fauzi)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kejaksaan Agung menyambut baik diterimanya peninjauan kembali (PK) oleh Mahkamah Agung (MA) terkait kesalahan penulisan jumlah denda pada putusan kasasi perkara perdata yang menjerat Yayasan Supersemar milik Keluarga Soeharto.

Setelah PK dikabulkan, Kejagung akan berkoordinasi dengan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk mengeksekusi putusan MA yang mengharuskan Yayasan Supersemar membayar denda sebesar Rp 4,4 triliun pada negara. (Baca juga: Dihukum Rp4,4 T, Keluarga Soeharto Belum Hubungi Pengacara)

"Kami menyambut gembira keputusan dimaksud dan untuk mengeksekusi ya harus baca secara seksama dan secara resmi ada pemberitahuannya melalui Pengadilan Negeri setempat," ujar Jaksa Muda Pidana Khusus Widyo Pramono saat dihubungi, Selasa (11/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Widyo yakin MA telah mengeluarkan putusan yang benar dan sesuai peraturan. Ia berkata, eksekusi terhadap penerimaan PK oleh MA baru dapat dilakukan setelah salinan putusan diterima dan dipelajari oleh Kejagung maupun PN Jakarta Selatan. (Baca juga: OC Kaligis: Dari Soeharto, Ariel Peterpan hingga Nazaruddin)

Eksekusi yang menunggu keluarnya salinan putusan MA juga diakui oleh Kepala Bagian Hubungan Masyarakat PN Jakarta Selatan Made Suhardika. Menurutnya, PN Jakarta Selatan baru dapat melaksanakan putusan MA jika salinan telah diterima.

"Berkas PK Yayasan Supersemar belum sampai di kami. Meskipun sudah diputus dan sudah di-upload ke website, proses administrasinya masih perlu waktu. Semua perkara perdata seperti itu," ujar Made kepada CNN Indonesia melalui pesan singkat. (Baca juga: Undurkan Diri, Soeharto Berjalan Santai Tinggalkan Istana)

Perkara salah ketik ini sudah disoroti oleh Jaksa Agung Basrief Arief pada Juni 2013. Saat itu Basrief mengkau telah menerima salinan putusan kasus Yayasan Supersemar dari MA. Namun putusan tersebut keliru soal jumlah nominal yang harus dibayar yayasan yang berdiri pada 16 Mei 1974 itu, seharusnya Rp 185 miliar tetapi ditulis Rp 185 juta. (Baca juga: Soeharto Sampai Mati Tak Mau Bertemu Habibie)

Vonis bersalah diputuskan PN Jakarta Selatan atas kasus itu pada 28 Maret 2008 yang dikuatkan dengan vonis Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada 19 Februari 2009. Keberatan dengan putusan itu, Supersemar mengajukan kasasi ke MA pada Oktober 2010. Namun jumlah nominal yang harus dibayar Supersemar salah ketik dalam putusan tersebut.

Atas kasasi itu, Kejaksaan Agung mengajukan peninjauan kembali (PK) pada September 2013, yang juga diikuti PK Yayasan Supersemar. MA akhirnya mengabulkan PK negara dan menolak PK Supersemar sehingga Keluarga Cendana mesti membayar Rp 4,4 triliun sesuai dengan kurs saat ini.

BACA FOKUS: Mengingat Kembali Reformasi

(hel)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER