Jakarta, CNN Indonesia -- Kejaksaan Agung melanjutkan pemeriksaan saksi pada perkara dugaan penyelewengan dana bantuan sosial di Sumatera Utara Tahun Anggaran 2011 hingga 2013, Rabu (12/8) ini. Kali ini, tim satuan tugas khusus Kejagung memeriksa empat saksi dari lingkungan Pemerintah Provinsi Sumut di Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus).
Menurut Kepala Sub Direktorat Penyidikan Jampidsus Sarjono Turin, empat saksi yang diperiksa adalah mantan pejabat pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemprov Sumut Tahun 2012. Mereka diperiksa untuk melengkapi berkas perkara penggunaan dana bansos, yang hingga saat ini belum ada tersangkanya.
(Lihat Juga: Tifatul: Gubernur Gatot Terlepeset, Seluruh PKS Kena)"Ya, hari ini diperiksa empat orang dari SKPD Sumut," ujar Turin di Kantor Kejagung, Jakarta.
(Baca Juga: Ratusan Juta Dana Bansos Gubernur Gatot Mengalir ke Media)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Empat saksi yang diperiksa satgasus Kejagung adalah mantan Kepala Biro Bina Kemasyarakatan dan Sosial Sekretaris Daerah Provinsi Sumut Sakhira Zandi, mantan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumut Syaif Syafri, mantan Kepala Badan Lingkungan Hidup Provinsi Sumut Hidayati, dan mantan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sumut Zulkarnain.
Sampai awal pekan ini, Kejagung telah memeriksa 12 orang saksi dalam perkara bansos di Sumut. Beberapa saksi yang sudah diperiksa adalah Wakil Gubernur Sumut Erry Nuradi, Sekretaris Daerah Sumut Hasban Ritonga, mantan Sekda Sumut Nurdin Lubis, mantan Kepala Biro Keuangan Sumut Baharudin Siagian dan Asisten Pemerintahan Sumut Silain Hadiloan, dan Kabiro Keuangan Sumut Ahmad Fuad Lubis.
Rencananya, Kejagung juga akan memeriksa Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho pada pengusutan perkara dana bansos. Namun, pemeriksaan terhadap Gatot besar kemungkinan akan dilakukan di luar kompleks Kantor Kejagung.
"Kami akan koordinasi dengan KPK karena statusnya tahanan KPK, agar penyidik kami bisa mendapat akses melakukan pemeriksaan di Rutan KPK. Untuk tanggal pastinya pemanggilan Gatot belum ada," ujar Turin.
Gatot akan diperiksa sebagai saksi karena ia menjabat sebagai Kepala Daerah saat penyaluran dana bansos dilakukan di Sumut. Namun, ia sempat meminta perkara dugaan penyelewengan bansos di Sumut diserahkan ke KPK.
Gatot beralasan, selain politis, penyidikan dana bansos Sumut di Kejagung rawan pemerasan. Namun, alasan Gatot langsung mendapat tanggapan dari Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Tony Spontana.
(Baca Juga: Jaksa Agung Tepis Tudingan Adanya Unsur Politis di Kejaksaan)"Itu tidak benar. Kalau benar ada, sebutkan saja oknumnya, nanti kami tindak supaya tidak mengganggu pekerjaan kami," kata Tony menyikapi tuduhan Gatot.
Berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), terdapat sekitar Rp 98 miliar dana bansos yang belum dipertanggungjawabkan pemda Sumut. Setelah diverifikasi, dana yang belum dipertanggungjawabkan ternyata berjumlah Rp 43,718 miliar. Total penerima dana bansos tersebut kurang lebih 233 lembaga.
(utd)