Kejagung akan Panggil Saksi Korupsi Sudin Tata Air Pekan Ini

Lalu Rahadian | CNN Indonesia
Selasa, 11 Agu 2015 17:02 WIB
Dugaan korupsi pada Sudin PU Tata Air Jakarta Barat tahun 2013 melibatkan tiga pejabat Sudin PU Tata Air Jakbar.
Kejaksaan Agung akan kembali memeriksa saksi perkara dugaan korupsi dana kegiatan swakelola pada Suku Dinas Pekerjaan Umum Tata Air Jakarta Barat Tahun Anggaran 2013 pada pekan ini. (DetikFoto/ Hasan Alhabshy)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kejaksaan Agung akan kembali memeriksa saksi perkara dugaan korupsi dana kegiatan swakelola pada Suku Dinas Pekerjaan Umum Tata Air Jakarta Barat Tahun Anggaran 2013 pada pekan ini. Pemeriksaan akan dilakukan terhadap beberapa orang yang menjabat sebagai pegawai di Sudin PU Tata Air 2013 lalu.

"Minggu ini akan diperiksa lagi saksi. Pemeriksaan pada saksi-saksi yang sudah dan belum dipanggil," ujar Kepala Sub Direktorat Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Sarjono Turin saat dihubungi CNN Indonesia, Selasa (11/8). (Lihat Juga: Ahok soal Anak Buahnya Tersangka Korupsi: Bagus Biar Kapok)

Kejagung telah menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan korupsi di Sudin PU Tata Air Jakarta Barat sejak 28 Juli lalu. Kejagung juga telah memanggil tiga pejabat Sudin PU Tata Air Jakarta Barat 2013 sebagai saksi untuk melengkapi berkas perkara ketiga tersangka itu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ketiga saksi yang sudah diperiksa oleh Kejagung adalah Pejabat Pengadaan Sudin PU Tata Air Jakarta Barat 2013 Nur Aprileny, M. Nofiansyah, dan Bendahara Pengeluaran Pembantu Sudin PU Tata Air Jakarta Barat 2013 Geoffrey Rejoice Novena Sopija.

Tiga tersangka dalam perkara korupsi di tubuh Sudin PU Tata Air Jakarta Barat diketahui berinisial W, MR, dan P. Tiga orang itu disangka terlibat merugikan negara sebesar Rp 19 miliar lebih dalam perkara korupsi dana kegiatan swakelola di Sudin PU Tata Air Jakarta Barat.

MR yang merupakan mantan Kepala Sudin PU Tata Air Jakarta Barat pada November 2012 hingga April 2013 disangka mengambil dana kegiatan swakelola sejumlah Rp 3 miliar. Kemudian, dana sebesar Rp 7 miliar juga disangka diambil W saat ia menjabat sebagai Kepala Sudin PU Tata Air periode April hingga Agustus 2013.

Terakhir, P disangka ikut menikmati uang sebesar Rp 8 miliar saat menjadi Kepala Sudin PU Tata Air periode Agustus hingga Desember 2013.

Total nilai proyek kegiatan swakelola pada Sudin PU Tata Air Jakarta Barat 2013 yang melibatkan ketiga tersangka itu diketahui mencapai Rp 66 miliar. (utd)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER