"Harus verifikasi ulang (jumlah aset Yayasan Supersemar). Kami juga harus menyiapkan update data-data itu," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Tony Spontana di Kantor Kejagung, Rabu (12/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Salinan putusan dibutuhkan PN Jakarta Selatan untuk melakukan eksekusi putusan MA terhadap Yayasan Supersemar. Namun, Humas PN Jakarta Selatan Made Sutrisna memastikan eksekusi tidak akan dilakukan dalam waktu dekat ini.
Perkara salah ketik putusan MA dalam kasus Yayasan Supersemar sudah disoroti oleh Jaksa Agung Basrief Arief pada Juni 2013. Saat itu Basrief mengaku telah menerima salinan putusan kasus itu dari MA. (Baca juga: Tommy Kaitkan Perkara Supersemar dengan Persaingan Rezim)
Vonis bersalah diputuskan PN Jakarta Selatan atas kasus Yayasan Supersemar pada 28 Maret 2008, yang dikuatkan dengan vonis Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada 19 Februari 2009. Keberatan dengan putusan itu, Supersemar mengajukan kasasi ke MA pada Oktober 2010. Namun jumlah nominal yang harus dibayar Yayasan Supersemar salah ketik dalam putusan tersebut.
Dalam putusan, tertulis denda yang harus dibayar Yayasan Supersemar adalah 75 persen dari Rp 185 juta. Padahal, Yayasan itu seharusnya membayar 75 persen dari Rp 185 miliar, atau Rp 139 miliar, kepada negara.
Atas kasasi itu, Kejaksaan Agung mengajukan peninjauan kembali (PK) pada September 2013, yang juga diikuti PK Yayasan Supersemar. MA akhirnya mengabulkan PK negara dan menolak PK Supersemar sehingga mereka mesti membayar denda sebesar Rp 4,4 triliun. (sur)