Kejaksaan Agung Akan Data Ulang Aset Supersemar

Lalu Rahadian | CNN Indonesia
Kamis, 13 Agu 2015 03:52 WIB
Pendataan ulang akan dilakukan sebelum eksekusi dilakukan bersama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan setelah salinan putusan MA diterima.
Yayasan Supersemar. (Dok.Istimewa)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kejaksaan Agung akan memverifikasi ulang jumlah harta yang dimiliki Yayasan Supersemar saat ini. Pengecekan ulang dilakukan sebelum eksekusi putusan Mahkamah Agung (MA) yang menjatuhkan denda sebesar Rp 4,4 triliun kepada keluarga Presiden Soeharto untuk yayasan yang dikelola itu.

"Harus verifikasi ulang (jumlah aset Yayasan Supersemar). Kami juga harus menyiapkan update data-data itu," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Tony Spontana di Kantor Kejagung, Rabu (12/8).

Menurut Tony, penyitaan oleh PN Jakarta Selatan akan mengacu pada jumlah aset yang dimiliki Yayasan Supersemar berdasarkan data dari pengadilan. Namun, ia tak menyebutkan berapa jumlah aset Yayasan Supersemar dari pendataan Kejagung saat ini. (Baca juga: Jejak 17 Tahun Perkara Keluarga Cendana)
Sampai saat ini, Kejagung menurut Tony belum menerima salinan putusan PK dari MA pada kasus Yayasan Supersemar. Salinan putusan juga diketahui belum didapatkan oleh eksekutor, PN Jakarta Selatan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

SIMAK FOKUS: Ungkit Kembali Perkara Soeharto

Salinan putusan dibutuhkan PN Jakarta Selatan untuk melakukan eksekusi putusan MA terhadap Yayasan Supersemar. Namun, Humas PN Jakarta Selatan Made Sutrisna memastikan eksekusi tidak akan dilakukan dalam waktu dekat ini.

"Kalau baru diupload di website MA (putusannya) itu masih memerlukan waktu yang cukup lama untuk sampai ke PN pengaju, dalam hal ini PN Jakarta Selatan. Jadi masih lumayan lama waktunya," kata Made kepada CNN Indonesia.

Perkara salah ketik putusan MA dalam kasus Yayasan Supersemar sudah disoroti oleh Jaksa Agung Basrief Arief pada Juni 2013. Saat itu Basrief mengaku telah menerima salinan putusan kasus itu dari MA. (Baca juga: Tommy Kaitkan Perkara Supersemar dengan Persaingan Rezim)

Vonis bersalah diputuskan PN Jakarta Selatan atas kasus Yayasan Supersemar pada 28 Maret 2008, yang dikuatkan dengan vonis Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada 19 Februari 2009. Keberatan dengan putusan itu, Supersemar mengajukan kasasi ke MA pada Oktober 2010. Namun jumlah nominal yang harus dibayar Yayasan Supersemar salah ketik dalam putusan tersebut.

Dalam putusan, tertulis denda yang harus dibayar Yayasan Supersemar adalah 75 persen dari Rp 185 juta. Padahal, Yayasan itu seharusnya membayar 75 persen dari Rp 185 miliar, atau Rp 139 miliar, kepada negara.

Atas kasasi itu, Kejaksaan Agung mengajukan peninjauan kembali (PK) pada September 2013, yang juga diikuti PK Yayasan Supersemar. MA akhirnya mengabulkan PK negara dan menolak PK Supersemar sehingga mereka mesti membayar denda sebesar Rp 4,4 triliun. (sur)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER