Besok Kejagung Periksa Gubernur Gatot untuk Kasus Bansos

Lalu Rahadian | CNN Indonesia
Rabu, 12 Agu 2015 17:35 WIB
Gatot akan diperiksa sebagai saksi dalam kapasitasnya sebagai kepala daerah. Sebelumnya Kejagung juga sudah memeriksa sejumlah pejabat Pemprov Sumut.
Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho ditahan usai menjalani pemeriksaan di KPK, Jakarta, Senin (3/8). Gatot dan istrinya ditahan terkait kasus suap terhadap hakim PTUN Medan. (ANTARA FOTO/Rosa Panggabean)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kejaksaan Agung akan memeriksa Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho sebagai saksi dalam kasus penyelewengan dana bantuan sosial Provinsi Sumatera Utara besok. Untuk dapat memeriksa Gatot, Kejaksaan Agung sudah berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasn Korupsi.

Gatot saat ini ditahan di KPK sebagai tersangka dalam kasus suap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan. "Kalau tidak ada halangan besok diperiksa," kata Kepala Sub Direktorat Penyidikan pada Jaksa Muda Pidana Khusus Kejagung Sarjono Turin di Kejagung, Rabu (12/8).

Belum diketahui lokasi pemeriksaan Gatot. Alternatif pemeriksaan politikus Partai Keadilan Sejahtera itu bisa dilakukan di Gedung KPK atau di Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta Timur. (Baca juga: Ratusan Juta Dana Bansos Gubernur Gatot Mengalir ke Media)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya Turin mengatakan, Kejaksaan Agung akan memeriksa Gatot di Rutan KPK di Cipinang di mana Gatot ditahan sekarang.

Gatot bersama isterinya, Evy Susanti menjadi tersangka suap bersama pengacara kawakan OC Kaligis.

SIMAK FOKUS: Ini Soal Perkara Gubernur Gatot

Sampai awal pekan ini, Kejagung telah memeriksa 12 orang saksi dalam perkara bansos di Sumut. Beberapa saksi yang sudah diperiksa adalah Wakil Gubernur Sumut Erry Nuradi, Sekretaris Daerah Sumut Hasban Ritonga, mantan Sekda Sumut Nurdin Lubis, mantan Kepala Biro Keuangan Sumut Baharudin Siagian dan Asisten Pemerintahan Sumut Silain Hadiloan, dan Kepala Biro Keuangan Sumut Ahmad Fuad Lubis.

Gatot akan diperiksa sebagai saksi karena ia menjabat sebagai kepala daerah saat penyaluran dana bansos dilakukan di Sumut periode 2011-2013.

Gatot sendiri setelah jadi tersangka di KPK sempat meminta perkara dugaan penyelewengan bansos di Sumut diserahkan ke komisi antirasuah. Gatot beralasan, selain politis, penyidikan dana bansos Sumut di Kejagung rawan pemerasan. (Baca juga: KPK Geledah Rumah Gubernur Gatot terkait Suap Hakim PTUN)

Namun, alasan Gatot langsung mendapat tanggapan dari Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Tony Spontana.

"Itu tidak benar. Kalau benar ada, sebutkan saja oknumnya, nanti kami tindak supaya tidak mengganggu pekerjaan kami," kata Tony menyikapi tuduhan Gatot.

Berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), terdapat sekitar Rp 98 miliar dana bansos yang belum dipertanggungjawabkan Pemprov Sumut. Setelah diverifikasi, dana yang belum dipertanggungjawabkan ternyata berjumlah Rp 43,718 miliar. Total penerima dana bansos tersebut kurang lebih 233 lembaga. (sur)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER