Kejaksaan Agung Kembalikan Berkas Alex Usman

Aulia Bintang Pratama | CNN Indonesia
Kamis, 13 Agu 2015 02:33 WIB
Alex Usman, mantan Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Suku Dinas Pendidikan Menangah, Jakarta Barat, menjadi salah satu tersangka kasus UPS.
Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Sudin Pendidikan Menengah Jakarta Selatan Alex Usman (tengah) dikawal petugas ketika memasuki Gedung Bareskrim, Mabes Polri. Jakarta, Kamis (30/4). (AntaraFoto/ Reno Esnir)
Jakarta, CNN Indonesia -- Tim jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung memutuskan untuk mengembalikan berkas perkara milik salah satu tersangka kasus Uninterruptible Power Supply, Alex Usman ke penyidik Badan Reserse Kriminal Polri. Jaksa beranggapan bahwa berkas Alex Usman belum lengkap (P19).

Informasi tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Unit III Sub Direktorat V Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, Ajun Komisaris Besar Bagus Supratomo. Berkas sendiri baru diambil penyidik hari ini, Rabu (12/8).

"Menurut jaksa materinya adalah kurang ahli untuk melengkapi berkas," kata Bagus saat ditemui di Bareskrim Polri, hari ini. (Lihat Juga: Belum Tambah Tersangka UPS, Bareskrim Fokus Sidik Alex Usman)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Terkait dengan kelengkapan tersebut, Bagus mengungkapkan penyidiknya akan bergerak cepat untuk melengkapi kekurangan yang ada. Menurutnya, penyidik ingin segera mengembalikan lagi berkas tersebut ke Kejaksaan Agung.

"Rencananya kami kembalikan Kamis (13/8). Kami harap P21 (lengkap) agar cepat disidangkan," ujarnya.

Sebelumnya, penyidik Dittipikor Bareskrim Polri menyerahkan berkas perkara Alex Usman ke Kejaksaan Agung dua pekan lalu, atau tepatnya pada Kamis (30/7). (Lihat Juga: Polisi Periksa Ahok untuk Tersangka Alex Usman)

Sejauh ini, penyidik telah menetapkan dua orang tersangka terkait kasus UPS. Mereka adalah Alex Usman dan Zaenal Soleman yang berperan sebagai komitmen. Alex ditahan penyidik setelah dijemput paksa petugas, Mei lalu. Sementara, Zaenal hingga saat ini masih melenggang bebas.

Kepolisian berulang kali menyatakan, penyidik sedang mengincar tersangka baru dari kalangan eksekutif, legislatif dan perusahaan rekanan. Namun, hingga saat ini masih belum juga ada tersangka baru ditetapkan.

Kasus scanner dan printer terungkap belakangan. Dalam kasus ini belum ada satupun tersangka yang dijerat. Hanya saja, kasus tersebut diduga terjadi di Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat, tempat Alex berdinas.

Korupsi UPS maupun printer dan scanner bermula dari laporan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok soal dana siluman di APBD DKI Jakarta 2012-2014 ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Tak lama kemudian ada yang melaporkan ke Polda Metro Jaya soal korupsi UPS. Kasus itu kemudian dilimpahkan Polda Metro ke Mabes Polri. Saat penyidikan kasus korupsi UPS ini, Mabes Polri juga menemukan dugaan korupsi printer dan scanner. (utd)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER