Supersemar Ditarget Jadi Pintu Masuk Gugat Yayasan Lain

Rosmiyati Dewi Kandi | CNN Indonesia
Kamis, 13 Agu 2015 06:48 WIB
Menurut mantan Ketua Jaksa Pengacara Negara, keberhasilan kasus Supersemar hanya separuh jika yang terbukti bersalah hanya Yayasan Supersemar.
Mendiang mantan Presiden Soeharto. (AFP Photo/Getty Images/Maya Vidon)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kejaksaan Agung memenangkan gugatan sekitar Rp 4,4 triliun atas ahli waris mendiang mantan Presiden Soeharto dan Yayasan Supersemar lewat putusan peninjauan kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA). Mantan Direktur pada Direktorat Perdata di Kejaksaan Agung, Yoseph Suardi Sabda mengatakan pengusutan penyelewengan dana di Supersemar ditargetkan menjadi pintu masuk untuk menggugat yayasan lain yang dikelola keluarga Soeharto.

“Yayasan Supersemar ini hanya dijadikan contoh. Kalau menang, berarti kasus lain dengan pelanggaran hukum serupa bisa digugat, Supersemar diharapkan bisa menjadi yurisprudensi gugatan lain,” kata Yoseph saat berbincang dengan CNN Indonesia, Selasa (11/8).

Yoseph adalah mantan Ketua Jaksa Pengacara Negara saat kasus ini pertama kali ditelusuri tahun 2006-2007. Menurut Yoseph, dugaan penyelewengan dana di Supersemar dijadikan contoh lantaran merupakan kasus yang dianggap paling mudah saat itu. Sehingga untuk efektifitas dan efisiensi proses hukum sebuah perkara, jaksa memilih kasus yang paling mudah untuk diungkap.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Masih ada enam yayasan lain yang sempat disebut Kejaksaan Agung saat itu akan diusut dugaan penyelewengan dananya. Keenam yayasan yang dikelola keluarga Soeharto itu adalah Yayasan Dana Sejahtera Mandiri, Yayasan Dharma Bhakti Sosial (Dharmais), Yayasan Dana Abadi Karya Bhakti (Dakab), Yayasan Amal Bhakti Muslim Pancasila, Yayasan Dana Gotong Royong Kemanusiaan, dan Yayasan Trikora.

Terbukti saat ini, Kejaksaan Agung memenangkan gugatan tersebut meski putusan MA juga masih dia pertanyakan. “Kalau hanya Yayasan yang diputus melakukan perbuatan melawan hukum, berarti keberhasilan kasus ini hanya separuh,” ujarnya.

Kejaksaan Agung sebagai Jaksa Pengacara Negara memang menggugat dua pihak dalam kasus Supersemar yaitu Yayasan Beasiswa Supersemar sebagai badan hukum dan ahli waris Soeharto yaitu enam putra dan putrinya.

Hingga kini, belum ada pernyataan resmi dari MA terkait putusan final yang berkekuatan hukum tetap tersebut apakah Yayasan Supersemar dan ahli waris Soeharto diputus bersalah atau hanya salah satu pihak saja.

Belum Bisa Dieksekusi

Yoseph merespons pernyataan pihak yang menyebut putusan MA bisa segera dieksekusi. Menurut jaksa yang telah pensiun tahun 2009 ini, putusan MA tidak bisa langsung dieksekusi meskipun perkaranya sudah dipublikasikan di website.

Untuk bisa mengeksekusi sebuah putusan, lanjut Yoseph, para pihak yang berperkara harus terlebih dulu mendapat salinan putusan yang dikirim secara resmi. Para pihak itu adalah Yayasan Supersemar, enam putra dan putri Soeharto yang menjadi ahli waris mendiang ayahnya, Kejaksaan Agung, serta Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebagai lembaga yang menjadi lokasi kasus ini disidangkan yang mengonfirmasi akan segera mengeksekusi putusan tersebut.

“Setelah para pihak menerima salinan putusan, Kejaksaan Agung baru bisa mengajukan permohonan eksekusi ke pengadilan,” ujar Yoseph.

Proses selanjutnya setelah mengajukan permohonan eksekusi yaitu menunggu selama delapan hari kerja sebelum permintaan ditindaklanjuti. Jika selama delapan hari kerja tidak ada respons, maka akan diterbitkan surat teguran kepada tergugat.

“Kalau masih belum dilaksanakan, maka Kejaksaan Agung bisa meminta surat sita eksekusi, baru setelah mendapat surat, langsung dieksekusi. Prosesnya itu tidak bisa sebentar, lama juga itu,” tuturnya.

Anggota tim pengacara Soeharto, Juan Felix Tampubolon, kepada CNN Indonesia mengonfirmasi bahwa timnya belum menerima salinan putusan MA tersebut. Sehingga mereka belum bisa menentukan langkah selanjutnya. "Kami belum terima salinan putusan," kata Juan Felix ketika dihubungi hari ini.

Yayasan Supersemar diketahui menyalahgunakan dana dengan cara memberi pinjaman dan menyertakan modal ke sejumlah perusahaan. Perusahaan tersebut di antaranya adalah perusahaan penerbangan Sempati Air dan Bank Duta. (rdk)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER