Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan tidak berencana mengurusi persoalan pidana yang melibatkan dua pimpinan Komisi Yudisial dan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Sarpin Rizaldi.
Luhut berkata, ia memiliki berbagai persoalan penting lain yang lebih laik untuk dikerjakan.
"Biar mereka yang selesaikan. Kita tidak perlu mengangkat yang tidak perlu diangkat.
Masih banyak masalah serius lain yang harus kita selesaikan," ujarnya di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (13/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Luhut yang saat ini juga masih berstatus sebagai Kepala Staf Kepresidenan ini menuturkan, ia ingin kementeriannya hanya fokus menyelesaikan persoalan ekonomi dalam negeri yang terdampak dinamika ekonomi global.
"Kita fokuslah. Masalah teknis seperti itu tidak usah dibesar-besarkan," ungkapnya.
Hal berbeda dikatakan mantan Menko Polhukam, Tedjo Edhy Purdijatno. Pagi tadi, usai acara serah terima jabatan bersama Luhut, Tedjo berharap suksesornya tersebut dapat meneruskan mediasi persoalan pencemaran nama baik yang dilaporkan Sarpin terhadap dua pimpinan KY, yaitu Suparman Marzuki dan Taufiqqurahman Syahuri.
Tedjo berkata, mediasi tersebut adalah satu dari beberapa tugas jabatan yang belum dapat ia selesaikan.
"Mediasi Sarpin dan KY ini masih panjang. Selama ini saya tidak bisa memaksa Sarpin untuk mencabut laporannya karena itu haknya. Ini membutuhkan waktu, selama kasusnya belum inkracht, masih bisa dimediasi," ujar Tedjo.
Mantan Kepala Staf TNI Angkatan Laut itu pun berjanji akan terus memediasi Sarpin dan KY meskipun tak lagi berstatus sebagai menko polhukam. Apabila kasus tersebut dapat selesai di meja mediasi, Tedjo yakin tidak akan ada lagi ketegangan antaralembaga negara.
"Saya akan tetap membantu, bertemu Sarpin agar kegaduhan negara ini bisa direda. Itu persoalan yang harus saya bantu," tuturnya.
Pengacara Suparman, Dedi Syamsudin, Kamis (6/8) lalu, mengatakan bahwa berkas perkara kliennya telah diserahkan Badan Reserse Kriminal Polri ke Kejaksaan Agung sejak 3 Agustus dengan nomor BP/24/VIII/2015/dittipidum.
Pelimpahan berkas telah dikonfirmasi oleh Kepala Subdirektorat III Tindak Pidana Umum Polri Komisaris Besar Umar Fana. "Berkas Ketua KY dilimpahkan hari ini," katanya.
Hingga berita ini diturunkan, Taufiq dan Suparman baru satu kali menjalani pemeriksaan di Bareskrim, akhir bulan lalu.
Selesai diperiksa, Taufiq berkukuh bahwa kritik yang dia lontarkan sama sekali tidak bersifat personal melainkan profesional, yakni perihal keputusan yang dikeluarkan Sarpin sebagai hakim tunggal sidang praperadilan Komisaris Jenderal Budi Gunawan.
Meski demikian, Taufiq tetap ingin meminta maaf kepada Sarpin perihal kritik yang dikeluarkannya. Dia memastikan maaf itu lebih personal dan tidak akan melibatkan institusi KY di dalamnya.
(hel)