Kejagung Baru Terima Satu Berkas Perkara Sarpin

Lalu Rahadian | CNN Indonesia
Sabtu, 08 Agu 2015 03:28 WIB
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Tony Spontana, berkas perkara atas nama Taufiq telah diterima pihak Jaksa Muda Pidana Umum sejak Senin (3/8).
Komisioner Komisi Yudisial (KY) Taufiqurahman Sahuri (kiri) dan Imam Anshori Saleh memberikan keterangan pers mengenai penetapan tersangka ketua dan komisioner KY dalam dugaan pencemaran nama baik Hakim Sarpin di Gedung KY, Jakarta, Minggu (12/7). KY menyatakan pernyataan Ketua Suparman Marzuki dan Komisioner Taufiqurahman Sahuri merupakan bentuk penyampaian pendapat, sesuai dengan kapasitasnya sebagai pimpinan dan anggota lembaga yang memiliki kewenangan untuk menegakkan perilaku hakim sehingga tidak dapat dijadikan objek pidana. (Antara Foto/Akbar Nugroho Gumay)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kejaksaan Agung melansir telah menerima berkas perkara dugaan pencemaran nama baik Hakim Sarpin Rizaldi oleh Ketua Komisi Yudisial Suparman Marzuki dan Komisioner Taufiqurrahman Syahuri. Namun, hingga Jumat siang (7/8) Kejagung baru menerima berkas perkara atas nama Taufiqurrahman.

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Tony Spontana, berkas perkara atas nama Taufiq telah diterima pihak Jaksa Muda Pidana Umum sejak Senin (3/8) lalu.

"Untuk (berkas) Pak Suparman baru diterima SPDP (Surat perintah dimulainya penyidikan). Sampai sebelum ibadah Salat Jumat berkas perkaranya belum diterima," kata Tony di Kantor Kejagung, kemarin.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Konfirmasi Kejagung ini pun berbeda dengan pernyataan pengacara Suparman, Dedi Syamsudin, pada Kamis (6/8) lalu. Saat itu, Dedi mengatakan bahwa berkas perkara Suparman telah diserahkan sejak 3 Agustus dengan nomor BP/24/VIII/2015/dittipidum.

Pelimpahan berkas atas nama Suparman sendiri juga telah dikonfirmasi oleh Kepala Subdirektorat III Tindak Pidana Umum Polri Komisaris Besar Umar Fana. "Berkas Ketua KY dilimpahkan hari ini," katanya kepada CNN Indonesia kemarin.

Seperti yang diketahui, Taufiq dan Suparman baru satu kali menjalani pemeriksaan di Bareskrim, akhir bulan lalu. Selesai diperiksa, Taufiq berkukuh bahwa kritikan yang dia lontarkan sama sekali tidak personal melainkan profesional. Di mana kritikan itu perihal keputusan yang dikeluarkan Sarpin sebagai hakim tunggal sidang praperadilan Komisaris Jenderal Budi Gunawan.

Meski demikian, Taufiq tetap ingin meminta maaf kepada Sarpin perihal kritik yang dikeluarkannya. Dia memastikan maaf itu lebih personal dan tidak akan melibatkan institusi KY di dalamnya.

"Secara kemanusiaan saya perlu minta maaf," ujar Taufiq.

Sebelumnya, pada pertengahan Maret lalu Sarpin melaporkan kedua petinggi Komisi Yudisial. Para Komisioner dilaporkan dengan Pasal 310 dan 311 KUHP. Pasal 310 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik sementara Pasal 311 KUHP soal Pemfitnahan.

Dalam laporannya, Sarpin mengaku keberatan dengan komentar dan pernyataan para komisioner KY yang menyebut dia sebagai hakim bermasalah sebelum menangani gugatan praperadilan Komisaris Jenderal Budi Gunawan di media massa. Pernyataan tersebut, menurut Sarpin, dimuat di media cetak dan elektronik. (pit)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER