Jakarta, CNN Indonesia -- Penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah melimpahkan berkas perkara dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan Ketua Komisi Yudisial (KY) Suparman Marzuki ke Kejaksaan Agung. Suparman tidak mempersolakan perkaranya terus bergulir ke proses hukum selanjutnya.
“Silakan saja kalau terus dilanjutkan. Saya hanya menjalankan tugas, menjalankan perintah konstitusi,” kata Suparman kepada CNN Indonesia, Selasa (11/8).
Menurut Suparman, dirinya siap jika memang kasusnya terus berlanjut ke tahap selanjutnya dalam proses pembuktian dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Sarpin Rizaldi itu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia yakin tidak bersalah dalam kasus yang bermula dari kontroversi putusan Sarpin dalam gugatan praperadilan Komisaris Jenderal Budi Gunawan saat jadi tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Saya tidak mau bicara kasus itu, tetapi yang pasti, saya persilakan kalau mau melanjutkan atau apa soal kasus itu,” ujarnya.
Kepala Subdirektorat III Tindak Pidana Umum Komisaris Besar Umar Fana mengatakan, berkas Suparman sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung, Jumat lalu (7/8). Pernyataan Umar berbeda dengan penjelasan pengacara Suparman, Dedi Syamsuddin, yang menyebut berkas kliennya dilimpahkan sejak 3 Agustus dengan nomor berkas BP/24/VIII/2015/dittipidum.
Hakim Sarpin melaporkan kedua petinggi Komisi Yudisial pada pertengahan Maret lalu. Para Komisioner dilaporkan dengan Pasal 310 dan 311 KUHP. Pasal 310 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik sementara Pasal 311 KUHP soal Pemfitnahan.
Dalam laporannya, Sarpin mengaku keberatan dengan komentar dan pernyataan para komisioner KY yang menyebut dia sebagai hakim bermasalah sebelum menangani gugatan praperadilan Komisaris Jenderal Budi Gunawan di media massa. Pernyataan tersebut, menurut Sarpin, dimuat di media cetak dan elektronik.
(rdk)