"Sampai detik ini negara tidak melihat adanya empat daerah itu sebagai kegentingan yang memaksa," ujar Tjahjo di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (13/8).
Bagaimanapun, kata Tjahjo, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah cukup mulus mengawal persiapan agenda pilkada serentak. Dia tidak menganggap mandeknya pendaftaran peserta pilkada di empat daerah sebagai bentuk kegagalan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tjahjo menganggap, ketidakmampuan daerah untuk mengusung setidaknya dua pasangan calon bukan bentuk kelalaian KPU. Dalam hal ini, Tjahjo lebih menekankan pada kesadaran masing-masing daerah untuk memperjuangkannya.
Dalam hal ini, sisa daerah yang masih diisi satu pasangan calon kepala daerah adalah Kabupaten Tasikmalaya di Jawa Barat, Kabupaten Blitar di Jawa Timur, Kota Mataram di Nusa Tenggara Barat, serta Kabupaten Timor Tengah Utara di Nusa Tenggara Timur.
Sebelumnya, Presiden Jokowi menyatakan bahwa Perppu adala pilihan terakhir terkait pelaksanaan pilkada serentak. Jokowi menyatakan soal Perppu akan disampaikannya usai penutupan perpanjangan pendaftaran yang sudah berakhir Selasa (11/8) kemarin.
Dengan sudah tidak dikeluarkannya Perppu, maka pilkada di empat daerah itu ditunda sampai 2017. Penundaan ini berdasar Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2015. (hel)