Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyatakan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) bukan lagi sebuah urgensi untuk mencari jalan keluar Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2015 yang menyisakan empat daerah dengan pasangan calon tunggal.
"Sampai detik ini negara tidak melihat adanya empat daerah itu sebagai kegentingan yang memaksa," ujar Tjahjo di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (13/8).
Bagaimanapun, kata Tjahjo, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah cukup mulus mengawal persiapan agenda pilkada serentak. Dia tidak menganggap mandeknya pendaftaran peserta pilkada di empat daerah sebagai bentuk kegagalan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari 269 sampai tersisa empat itu harus fair bahwa KPU tidak gagal," ujar elite Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu.
Tjahjo menganggap, ketidakmampuan daerah untuk mengusung setidaknya dua pasangan calon bukan bentuk kelalaian KPU. Dalam hal ini, Tjahjo lebih menekankan pada kesadaran masing-masing daerah untuk memperjuangkannya.
Dia mengaku telah mendapati kabar empat daerah yang ditunda pelaksanaan pilkada-nya tengah berupaya mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk bisa diikutsertakan dalam pilkada serentak.
Dalam hal ini, sisa daerah yang masih diisi satu pasangan calon kepala daerah adalah Kabupaten Tasikmalaya di Jawa Barat, Kabupaten Blitar di Jawa Timur, Kota Mataram di Nusa Tenggara Barat, serta Kabupaten Timor Tengah Utara di Nusa Tenggara Timur.
Sebelumnya, Presiden Jokowi menyatakan bahwa Perppu adala pilihan terakhir terkait pelaksanaan pilkada serentak. Jokowi menyatakan soal Perppu akan disampaikannya usai penutupan perpanjangan pendaftaran yang sudah berakhir Selasa (11/8) kemarin.
Dengan sudah tidak dikeluarkannya Perppu, maka pilkada di empat daerah itu ditunda sampai 2017. Penundaan ini berdasar Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2015.
(hel)