Namun ia belum juga memenuhi panggilan untuk pemeriksaan di Polda Metro Jaya. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Mohammad Iqbal mengatakan, belum ada konfirmasi soal kehadiran Hasnul.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jika saksi tidak hadir sedangkan penyidik memerlukan, kami akan jemput paksa," kata Iqbal.
Saat pertama kali ditemukan pada Oktober lalu di Garut, jenazah Rian ditemukan tanpa identitas sehingga dimakamkan dengan inisial Mrs X.
Polisi yang mendapat laporan keluarga April lalu menyelidiki kasus ini. Teman dekat Rian, AW ditetapkan sebagai tersangka setelah diketahui ia memiliki mobil milik Rian.
Tersangka AW mengaku telah membunuh Rian dan mengambil kendaraanya.
Penyidik sudah memeriksa AW termasuk dengan menggunakan alat deteksi kebohongan (lie detector). Penyidik sejauh ini masih menelusuri motif pembunahan.
AW terancam pasal berlapis atas perbuatannya. Pasal yang dikenakan kepada AW, antara lain Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan Jo 340 KUHP tentang pembunuhan berencana Jo 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Selain itu, AW juga dijerat dengan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen. (sur)