Polisi Dijadwalkan Periksa Eks Presdir XL untuk Kasus Rian

Eky Wahyudi | CNN Indonesia
Kamis, 13 Agu 2015 13:58 WIB
Mantan Presdir XL Hasnul Suhaimi jadi saksi dalam kasus tewasnya mantan asistennya Hairyantira atau Rian.
Hairyantira atau Rian bekas pegawai XL yang tewas dibunuh. (CNN Indonesia/Aulia Bintang Pratama)
Jakarta, CNN Indonesia -- Polda Metro Jaya berharap mantan Presiden Direktur PT XL Axiata Hasnul Suhaimi memenuhi panggilan penyidik. Hasnul dijadwalkan memberikan keterangannya sebagai saksi dalam kasus tewasnya mantan pegawai XL Hairyantira atau Rian hari ini (13/8).

Namun ia belum juga memenuhi panggilan untuk pemeriksaan di Polda Metro Jaya. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Mohammad Iqbal mengatakan, belum ada konfirmasi soal kehadiran Hasnul.

Penyidik menurutnya belum bisa menyimpulkan jika Hasnul mangkir dari panggilan pemeriksaan hari ini. "Kemarin sudah dipanggil, sudah dilakukan dan melayangkan surat panggilan kepada beberapa saksi, tapi sampai saat ini saksi saksi tersebut ada yang sudah datang ada yang belum. Mudah-mudahan hari ini datang," kata Iqbal di Polda Metro Jaya, Jakarta.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia berharap Hasnul datang dan memberikan kesaksiannya atas pembunuhan bekas asistennya. Karena jika tak kunjung hadir, penyidik bisa saja menghadirkan paksa Hasnul untuk memberikan keterangan.

"Jika saksi tidak hadir sedangkan penyidik memerlukan, kami akan jemput paksa," kata Iqbal.

Rian adalah bekas asisten Hasnul di perusahaan operator selular XL. Sempat dilaporkan hilang, Rian akhirnya diketahui sudah tewas dan dimakamkan.

Saat pertama kali ditemukan pada Oktober lalu di Garut, jenazah Rian ditemukan tanpa identitas sehingga dimakamkan dengan inisial Mrs X.

Polisi yang mendapat laporan keluarga April lalu menyelidiki kasus ini. Teman dekat Rian, AW ditetapkan sebagai tersangka setelah diketahui ia memiliki mobil milik Rian.

Tersangka AW mengaku telah membunuh Rian dan mengambil kendaraanya.

Penyidik sudah memeriksa AW termasuk dengan menggunakan alat deteksi kebohongan (lie detector). Penyidik sejauh ini masih menelusuri motif pembunahan.

AW terancam pasal berlapis atas perbuatannya. Pasal yang dikenakan kepada AW, antara lain Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan Jo 340 KUHP tentang pembunuhan berencana Jo 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Selain itu, AW juga dijerat dengan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen. (sur)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER