"Presiden direktur XL akan kami periksa secepatnya untuk lengkapi alat bukti" kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Mohammad Iqbal pada Selasa (11/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara, tersangka AW terancam pasal berlapis atas perbuatannya. Pasal yang dikenakan kepada AW, antara lain Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan Jo 340 KUHP tentang pembunuhan berencana Jo 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Selain itu, AW juga dijerat dengan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen.
AW pun dijadikan tersangka kasus pemalsuan dokumen setelah polisi menemukan bahwa surat kuasa yang digunakan untuk memindahnamakan mobil tersebut palsu. Tanda tangan Rian dalam surat tersebut dipalsukan oleh AW.
Setelah didalami, AW pun mengaku telah membunuh mantan asisten Presiden Direktur PT XL Axiata itu saat keduanya berkunjung ke sebuah hotel di Garut, Jawa Barat, pada Oktober 2014.
Jenazah Rian saat ditemukan Polres Garut pada 30 Oktober 2014 tanpa identitas. Karena itu ia dimakamkan dengan label Mrs X.
Untuk kepentingan penyidikan, penyidik sudah membongkar makam Rian untuk mengambil sampel deoxyribonucleic acid (DNA) demi memastikan jasad tersebut benar Rian yang dibunuh oleh AW. (sur)