Dwelling Time, Polda Metro Periksa 4 Saksi dari Kemenperin

Eky Wahyudi | CNN Indonesia
Selasa, 11 Agu 2015 14:57 WIB
Dari empat saksi itu, dua saksi yakni K dan S adalah pejabat di Kementerian Perindustrian.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar M Iqbal. (Detikcom/Mei Amelia)
Jakarta, CNN Indonesia -- Polda Metro Jaya periksa empat saksi dengan inisial W,P,K dan S yang berasal dari Kementerian Perindustrian dalam kasus bongkar muat barang (dwelling time) di pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Mohammad Iqbal mengatakan dua tersangka merupakan staf kementerian dan dua tersangka merupakan pejabat di Kementerian Perindustrian.

"Kami telah memeriksa W dan P yang merupakan staf disitu, tadi pagi mereka sudah pulang. Hari ini K dan S kami periksa sebagai saksi keduanya pejabat di Kementerian Perindustrian," kata Iqbal, di Polda Metro Jaya, Jakarta pada Selasa (11/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Total sudah terdapat 25 saksi yang diperiksa oleh penyidik Polda Metro Jaya dengan rincian 15 saksi dari Kementerian Perdagangan, empat saksi dari Kementerian Perindustrian dan sisanya berasal dari luar.

Iqbal mengatakan tidak menutup kemungkinan akan terdapat tersangka baru namun semuanya tergantung alat bukti. Iqbal juga enggan berspekulasi kementerian apa saja yang akan terlibat.

"Saat ini kami fokus di Kementerian Perdagangan dan Perindustrian," ujarnya.

Menurut Iqbal, saat ini tim sidik Polda Metro Jaya sedang berada di Surabaya terkait pengembangan kasus dwelling time. Namun, dirinya enggan merinci apa yang dilakukan tim sidik selama di Surabaya.

Sebelumnya, sekitar 10 penyidik masih menggeledah Ruang Direktur Industri Kimia Dasar Direktorat Badan Industri Manufaktur Kementerian Perindustrian, di bilangan Jakarta, Senin (10/8).

Berdasarkan informasi yang diperoleh dari tim penyidik, berkas yang tengah dicari oleh aparat kepolisian yakni data impor garam di Indonesia. Dalam penggeledahan tersebut, polisi mengamankan 21 dokumen. Dokumen yang diamankan meliputi surat perusahaan rekanan pengimpor dan surat rekomendasi impor garam tahun 2013.

Penggeledahan tersebut merupakan penggeledahan keempat yang dilakukan kepolisian Polda Metro Jaya dalam membongkar kasus dugaan suap dalam proses bongkar muat barang (dwelling time) di Pelabuhan Tanjung Priok.

Penggeledahan sebelumnya dilakukan di rumah tersangka Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Partogi Pangaribuan di Bekasi, Jawa Barat dan Kementerian Perdagangan yang dilakukan sebanyak dua kali.

(hel)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER