Jakarta, CNN Indonesia -- Kepolisian menetapkan satu tersangka dengan inisial Y dari tujuh saksi yang diperiksa dalam keributan ormas yang terjadi di Pasar Gembrong, Jakarta Timur. Sejauh ini, motif keributan akibat emosi.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Mohammad Iqbal mengatakan masih terus menyelidiki keributan tersebut. Satu tersangka ditetapkan karena polisi sudah mendapatkan alat bukti yang cukup.
(Lihat Juga: Amankan Ibu Kota, Kapolda Metro Siap Tindak Tegas Bos Preman)"Berdasarkan TKP (Tempat Kejadian Perkara) di Pasar Gembrong, satu ditetapkan jadi tersangka karena ada alat bukti yang kuat. Inisialnya Y," kata Iqbal, di Polda Metro Jaya, Jakarta pada Selasa (11/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Iqbal mengatakan telah memeriksa enam saksi lainnya yang juga potensial untuk dijadikan tersangka. Terkait motif, Iqbal mengatakan sejauh ini keributan terjadi karena emosi.
"Pada waktu itu ada rombongan FBR (Forum Betawi Rempug) Jakarta Timur mau lewat kemudian terjadi cekcok di Pasar Gembrong," ujarnya.
(Baca Juga: FBR: Mulut Ahok Bikin Masyarakat Jakarta Berubah)
Berangkat dari kejadian tersebut, Iqbal mengimbau kepada organisasi masyarakat yang ada di DKI Jakarta tidak melakukan tindakan anarkis yang dapat meresahkan masyarakat.
(Lihat Juga: Ahok Serahkan Pembubaran FBR kepada Mendagri)Sebelumnya, keributan antara massa Forum Betawi Rempug (FBR) dengan warga pecah di Pasar Gembrong, Jakarta Timur, Sabtu (8/8).
Sekitar 30 anggota FBR menyerang salah seorang tukang parkir berinisial C karena menggunakan seragam Pemuda Pancasila (PP). Tak terima warganya dianiaya, para warga di kawasan Pasar Gembrong melakukan perlawanan, hingga aksi saling lempar tak terelakkan. Bentrokan tersebut menyebabkan tiga sepeda motor hangus terbakar dan satu orang mengalami luka bacok.
(utd)