Pelaku Penimbunan Daging Sapi Bisa Terancam Lima Tahun Bui

Aulia Bintang Pratama | CNN Indonesia
Kamis, 13 Agu 2015 14:30 WIB
Direktur Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Brigjen Viktor Simanjuntak mengatakan pelaku bisa dijerat UU Perdagangan.
Sejumlah pedagang duduk di kios daging yang kosong karena ditinggal libur berdagang di Pasar Kramat Jati, Jakarta, Senin (10/8). Sejumlah pedagang daging sapi di beberapa pasar tradisional melakukan aksi libur berjualan daging hingga Rabu (12/8) karena harga daging terus mengalami kenaikan hingga Rp120 ribu per kilo. (ANTARA FOTO/M Agung Rajasa)
Jakarta, CNN Indonesia -- Direktur dari Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal, Brigadir Jenderal Viktor Simanjuntak, mengatakan kegiatan menimbun sapi termasuk ke dalam perkara pidana. Setiap tersangka penimbunan bisa dipidanakan dengan menggunakan Undang-undang Perdagangan.

"Menurut Komisi Pengawas dan Persaingan Usaha ada. Kami menganggap tindakan ini memengaruhi ekonomi negara makanya kami tindak," kata Viktor saat dihubungi, Kamis (13/8).

Hingga kini, polisi telah menggerebek dua tempat yang diduga menjadi tempat penimbunan sapi. Lokasi penggerebekan beralamat di Jalan Kampung Kelor No. 33 Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang dan di Jalan Suryadharma, Selapajang. (Lihat Juga: Ratusan Sapi yang Ditimbun Seharusnya Dipotong Sejak Lebaran)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lokasi tersebut merupakan alamat dari perusahaan bernama PT Brahman Perkasa Sentosa. (Lihat Juga: Sapi Impor Ditimbun untuk Monopoli Ekonomi)

Usai menggerebek, polisi menemukan 21.993 ekor sapi di kedua tempat tersebut. Semua sapi tersebut adalah impor dari Australia.

Berdasarkan UU Perdagangan, pelaku usaha yang menyimpan barang kebutuhan pokok, termasuk daging sapi, di saat terjadi kelangkaan barang dan gejolak harga bisa dipidana penjara dengan denda paling banyak Rp 50 miliar. (Lihat Juga: Harga Daging Makin Liar, Mendag Minta Bulog Percepat Impor)

Untuk tepatnya, pasal 29 ayat (1) UU Perdagangan adalah pelaku usaha dilarang menyimpan barang kebutuhan pokok dan atau barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan barang, gejolak harga, dan atau hambatan lalu lintas perdagangan barang.

Terusan dari Pasal 29 ayat (1) tersebut adalah Pasal 107 UU yang sama. Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa pelaku yang disebut pada Pasal 29 ayat (1) akan dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan atau denda paling banyak Rp 50 miliar.

Sebelumnya, Viktor mengatakan pemeriksaan akan melibatkan saksi-saksi hingga pemilik tempat penggemukan yang diduga menjadi lokasi penimbunan sapi.

"Kami periksa untuk mengetahui sapi itu datang berapa, berapa yang sudah dikeluarkan, dan kenapa sapi-sapi itu tidak dipotong," kata Viktor.

Langkah lanjutan yang akan dilakukan oleh penyidik, kata Viktor adalah mengumpulkan data dari para saksi-saksi tersebut. Sebagai catatan, pemilik tempat penggemukan tersebut berjumlah tiga orang.

Setelah hasil pemeriksaan dilakukan, penyidik nantinya akan melakukan pengecekan kepada beberapa lembaga yang terkait dengan proses pengadaan sapi tersebut, di antaranya adalah Kementerian Pertanian, Kementerian Perdagangan, dan pihak bea cukai. (utd)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER