"Menurut Komisi Pengawas dan Persaingan Usaha ada. Kami menganggap tindakan ini memengaruhi ekonomi negara makanya kami tindak," kata Viktor saat dihubungi, Kamis (13/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Usai menggerebek, polisi menemukan 21.993 ekor sapi di kedua tempat tersebut. Semua sapi tersebut adalah impor dari Australia.
Untuk tepatnya, pasal 29 ayat (1) UU Perdagangan adalah pelaku usaha dilarang menyimpan barang kebutuhan pokok dan atau barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan barang, gejolak harga, dan atau hambatan lalu lintas perdagangan barang.
Terusan dari Pasal 29 ayat (1) tersebut adalah Pasal 107 UU yang sama. Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa pelaku yang disebut pada Pasal 29 ayat (1) akan dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan atau denda paling banyak Rp 50 miliar.
Sebelumnya, Viktor mengatakan pemeriksaan akan melibatkan saksi-saksi hingga pemilik tempat penggemukan yang diduga menjadi lokasi penimbunan sapi.
"Kami periksa untuk mengetahui sapi itu datang berapa, berapa yang sudah dikeluarkan, dan kenapa sapi-sapi itu tidak dipotong," kata Viktor.
Langkah lanjutan yang akan dilakukan oleh penyidik, kata Viktor adalah mengumpulkan data dari para saksi-saksi tersebut. Sebagai catatan, pemilik tempat penggemukan tersebut berjumlah tiga orang.
Setelah hasil pemeriksaan dilakukan, penyidik nantinya akan melakukan pengecekan kepada beberapa lembaga yang terkait dengan proses pengadaan sapi tersebut, di antaranya adalah Kementerian Pertanian, Kementerian Perdagangan, dan pihak bea cukai. (utd)