Polisi Ancam Jemput Paksa Tersangka Kondensat Raden Priyono

Aulia Bintang Pratama | CNN Indonesia
Kamis, 13 Agu 2015 10:42 WIB
Penyidik Bareskrim memanggil Raden Priyono hari ini untuk diperiksa sebagai tersangka. Dua kali pemanggilan sebelumnya, penyidik gagal memeriksanya.
Penyidik dari Bareskrim Polri menggeledah kantor SKK Migas di Wisma Mulia, Jakarta, terkait kasus penjualan kondensat ke TPPI pada 2009-2010 lalu. Penggeledahan itu dengan penjagaan ketat. (Detikcom/Hasan Alhabshy)
Jakarta, CNN Indonesia -- Penyidik Badan Reserse Kriminal Mabes Polri kembali mengagendakan pemeriksaan tersangka kasus korupsi kondensat, Raden Prioyono hari ini. Ini adalah panggilan ketiga bagi mantan Kepala Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak Bumi dan Gas itu untuk diperiksa sebagai tersangka.

"Dijadwalkan hari ini RP (Raden Priyono) diperiksa," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Brigadir Jenderal Viktor Simanjuntak, Kamis (13/8).

Meski surat pemanggilan sudah dilayangkan, Viktor mengaku belum mendapatkan konfirmasi apakah Priyono akan datang atau tidak.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Viktor mengancam akan menjemput paksa Priyono jika memang ia tak juga memenuhi panggilan penyidik untuk hadiri di Bareskrim Polri.

"Bisa upaya paksa, kami tidak main-main," ujarnya.

Panggilan terhadap Priyono ini adalah panggilan ketiga. Pada panggilan pertama, Selasa (28/7) Priyono tidak memenuhi panggilan penyidik dengan alasan masih mudik Lebaran.

Panggilan kedua pun dilayangkan untuk jadwal pemeriksaan Rabu (5/8) pekan lalu. Pada pemeriksaan ini, Priyono memenuhi panggilan penyidik tapi tidak menjalani pemeriksaan.

Pemeriksaan terhadap Priyono saat itu urung dilakukan lantaran yang bersangkutan mengaku menderita penyakit ambeyen.

Dalam kasus ini, selain Priyono, penyidik telah menetapkan dua tersangka lain yakni bekas Deputi Finansial BP Migas Djoko Harsono dan pemilik lama PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI), Honggo Wendratno.

Penyidik menduga TPPI menjadi mitra penjualan kondensat BP Migas tanpa dipayungi kontrak. Setelah satu tahun jual beli berjalan, BP Migas malah menunjuk perusahaan itu secara langsung dengan menyalahi prosedur.

Selain itu, TPPI juga diketahui berada dalam kondisi keuangan tidak sehat pada kala itu. Karenanya, perusahaan tersebut tidak layak dijadikan mitra dan gagal membayar hutangnya sehingga terjadi kerugian negara (sur)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER