Kejagung Terima Seluruh Berkas Kasus Hakim Sarpin

Lalu Rahadian | CNN Indonesia
Kamis, 13 Agu 2015 13:44 WIB
Kejagung mengeluarkanP-21 sebagai tanda kelengkapan berkas dari hasil penyidikan yang diterima Bareskrim Polri atas kasusu pencemaran nama baik Hakim Sarpin.
Hakim Sarpin Rizaldi memimpin sidang di PN Jakarta Selatan, Kamis, 2 April 2015. Salah satu kuasa hukum Hakim Sarpin Rizaldi, Dion Pongkor, mengatakan bahwa Komisi Yudisial tidak berwenang memeriksa materi putusan praperadilan yang dipimpin Sarpin. Hal itu menjadi salah satu alasan bagi Sarpin untuk tidak menghadiri pemanggilan KY dalam pemeriksaan hari ini. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kejaksaan Agung telah menerima seluruh berkas perkara dugaan pencemaran nama baik Hakim Sarpin Rizaldi oleh Ketua Komisi Yudisial Suparman Marzuki dan Komisioner Taufiqurrahman Syahuri.

Berkas perkara atas nama Suparman Marzuki telah diterima Kejagung sejak Senin (10/8). Sebelumnya, berkas perkara atas nama Taufiqurrahman Syahuri juga telah diterima dari Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri pada Senin (3/8) pekan lalu.

Sampai saat ini, Kejagung masih melakukan pembacaan terhadap dua berkas tersebut. Jika sudah memenuhi persyaratan, maka Kejagung akan mengeluarkan kode P-21 sebagai tanda kelengkapan berkas hasil penyidikan yang telah diterima dari Bareskrim Polri.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Berkas atas nama Suparman Marzuki sudah diterima tanggal 10 Agustus lalu. Saat ini berkas masih dalam penelitian" ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Tony Spontana, Kamis (13/8).

Kejagung masih membuka kemungkinan dikembalikannya berkas perkara Suparman dan Taufiq ke Bareskrim Polri. Namun, pengembalian dilakukan jika berkas perkara dipandang belum mencukupi syarat-syarat yang ditentukan. (baca juga: Bareskrim Polri Limpahkan Berkas Kasus Ketua KY ke Kejaksaan)

Sebelumnya, pengacara Suparman, Dedi Syamsudin, mengatakan bahwa berkas perkara Suparman telah diserahkan sejak 3 Agustus dengan nomor BP/24/VIII/2015/dittipidum.

Taufiq dan Suparman baru satu kali menjalani pemeriksaan di Bareskrim, akhir bulan lalu. Selesai diperiksa, Taufiq berkukuh bahwa kritikan yang dia lontarkan sama sekali tidak personal melainkan profesional.

Meski demikian, Taufiq tetap ingin meminta maaf kepada Sarpin perihal kritik yang dikeluarkannya. Dia memastikan maaf itu lebih personal dan tidak akan melibatkan institusi KY di dalamnya. (Baca juga: Ketua KY: Penetapan Tersangka Saya Miskomunikasi Pengawasan)

"Secara kemanusiaan saya perlu minta maaf," ujar Taufiq.

Sebelumnya, pada pertengahan Maret lalu Sarpin melaporkan kedua petinggi Komisi Yudisial. Para Komisioner dilaporkan dengan Pasal 310 dan 311 KUHP. Pasal 310 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik sementara Pasal 311 KUHP soal Pemfitnahan.

Dalam laporannya, Sarpin mengaku keberatan dengan komentar dan pernyataan para komisioner KY yang menyebut dia sebagai hakim bermasalah sebelum menangani gugatan praperadilan Komisaris Jenderal Budi Gunawan di media massa. Pernyataan tersebut, menurut Sarpin, dimuat di media cetak dan elektronik. (Baca juga: Ditanya Pansel, Ketua KY Enggan Buka Kasus Sarpin di Media) (pit)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER