DPR Dituntut Percepat Pengesahan RUU Disabilitas

Joko Panji Sasongko | CNN Indonesia
Jumat, 14 Agu 2015 04:06 WIB
Koalisi Nasional Organisasi Disabilitas menilai proses legislasi draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyandang Disabilitas yang diajukan ke DPR berjalan lambat.
Sejumlah penyandang disabilitas mengikuti rangakaian acara Hari Disabilitas Internasional yang diselenggarakan oleh Dinas Sosial DKI Jakarta, Rabu, 10 Desember 2014. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Koalisi Nasional Organisasi Disabilitas menilai proses legislasi draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyandang Disabilitas yang diajukan ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) berjalan lambat. Hal tersebut terjadi lantaran banyaknya agenda yang dilakukan oleh DPR sehingga draf RUU tersebut terabaikan.

Anggota Panitia Pokja RUU Disabilitas Hadian Ramadhani mengatakan draf RUU tersebut sudah diserahkan ke DPR pada 2012 lalu. Namun, proses persiapan RUU Penyandang Disabilitas masih tertahan dalam pembahasan Daftar Inventaris Masalah (DIM) dari masing-masing fraksi.

"Seharusnya pembahasan sudah selesai, kami minta DPR mempercepat. Karena masih banyak langkah-langkah yang harus dilakukan apabila UU itu sudah sah," ujar Hadian kepada CNN Indonesia, Kamis (13/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hadian menuturkan, meski Indonesia telah memiliki UU Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat, regulasi tersebut sudah tidak lagi relevan untuk diterapkan. Sebab, UU tersebut menerapkan nilai belas kasih yang melahirkan paradigma tidak mampu, bantuan sosial dan kriminatif bagi penyandang disabilitas.

Sementara itu, pemerintah Indonesia juga telah menyepakati resolusi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) Nomor 61 Tahun 2006 tentang Convention on the Right of Person with Disabilities (CRPD) yang ditindaklanjuti dengan UU Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pengesahan CRPD. Artinya secara formal Indonesia mengakui dan ikut melaksanakan prinsip-prinsip pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas.

Untuk itu Hadian mendesak DPR untuk segera menyelesaikan proses legislasi RUU Penyandang Disabilitas pada 2015 ini. ”Kami minta segera disahkan RUU itu paling lambat pada Hari Disabilitas Internasional 3 Desember 2015 nanti," ujarnya.

Hadian juga meminta proses pembahasan hingga pengesahan RUU tersebut dilakukan dengan transparan dan partisipatif. (Baca: Penyandang Disabilitas Mencari Keramahan Transportasi Umum)

Koalisi tersebut juga menemukan banyak kasus diskriminasi terhadap penyandang disabilitas. Antara lain, pada 2012, siswa-siswa tunanetra tidak memperoleh soal Ujian Nasional (UN) dengan huruf braille dan pada 2014 tentang pelarangan penyandang disabilitas tunanetra dan tunarungu untuk ikut serta mengikuti Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN).

Selain itu, Hadian juga mengatakan, RUU juga harus mampu mengubah cara pandang dan paradigma pemerintah dan masyarakat terkait penanganan penyandang disabilitas. Beberapa poinnya antara lain penyandang disabilitas mendapat rehabilitas medis untuk menjadi lebih baik sehingga mampu berperilaku seperti nondisabilitas; berubahnya stigma masyarakat dan penyediaan fasilitas bagi penyandang disabilitas; belas kasih menjadi hak asasi; peningkatan kesejahteraan menjadi pemenuhan hak penyandang disabilitas.

Sebelumnya, Sabtu (26/10/2014), organisasi-organisasi penyandang disabilitas di Tanah Air di antaranya Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia (HWDI), Persatuan Tuna Netra Indonesia (Pertuni), Gerakan Tuna Rungu Indonesia, Perhimpunan Jiwa Sehat (PJS), dan Pusat Pemilu Penyandang Cacat (PPUA Penca) berharap agar Presiden Joko Widodo berhati-hati dalam memilih orang yang akan menduduki posisi Menteri Sosial.

Ketua Umum HWDI Maulani Rotinsulu menyatakan penyandang disabilitas adalah konstituen utama dari Kementerian Sosial. “Jumlah penyandang disabilitas di Indonesia juga besar, sekitar 19 persen dari jumlah penduduk,” ujar Maulani dalam siaran persnya yang diterima CNN Indonesia.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga mendesak perusahaan untuk mempekerjakan penyandang disabilitas setidaknya 1 persen dari keseluruhan karyawan. Ini sudah diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 24 Tahun 2013 yang merupakan turunan dari Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2011 tentang Penyandang Disabilitas. (Baca: Pemerintah akan Bangun Pabrik Khusus Penyandang Disabilitas)

Menurut catatan Organisasi Perburuhan Internasional (ILO), sebanyak 15 persen penduduk dunia merupakan penyandang disabilitas. Sekitar 82 persen di antaranya berada di negara-negara berkembang dan hidup di bawah garis kemiskinan. Data Badan Kesehatan Dunia (WHO) menunjukkan jumlah penyandang disabilitas di Indonesia mencapai 10 persen. (obs)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER