Jakarta, CNN Indonesia -- Komisioner Badan Pengawas Pemilu Nasrullah mengungkapkan harapannya kepada Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) yang baru, Luhut Binsar Panjaitan, dalam menegakkan netralitas pegawai negeri sipil (PNS), terutama jelang Pilkada 2015.
"Harapan kami ada keseriusan dan semangat Menkopolhukam yang baru dalam menangani pelanggaran netralitas," ujar Nasrullah di Gedung Bawaslu, Jakarta, Kamis (13/8).
Ia mengungkapkan, adanya keseriusan Kemenkopolhukam dalam bertindak tegas kepada pelanggar netralitas telah ditunjukkan sejak kursi Luhut diduduki oleh Tedjo Edy Purdijatno. Saat itu, kata Nasrullah, Tedjo meminta untuk langsung memecat PNS yang terbukti tidak netral dan turut mensukseskan petahana kepala daerah di Pilkada 2015.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nasrullah mengatakan, maksud permintaan Tedjo untuk langsung mencopot jabatan adalah memberikan pelajaran agar PNS dapat konsentrasi melayani masyarakat.
"Maksud Pak Tedjo agar tak satu pun PNS ikut proses politik," katanya.
Tadi siang, Bawaslu melakukan rapat koordinasi bersama Kepolisian, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Dalam rapat koordinasi itu hadir perwakilan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).
Rapat koordinasi dilakukan untuk menindaklanjuti temuan Bawaslu atas adanya keterlibatan pegawai negeri sipil dalam kepentingan petahana.
Sebelumnya, Nasrullah sempat mengungkapan dua contoh modus yang dilakukan PNS dalam 'membantu' petahana. Salah satunya adalah keterlibatan PNS dalam proses pendaftaran petahana. Selain itu juga dengan modus memasang foto petahana di baliho atau iklan di media untuk memberikan ucapan.
Hal tersebut menjadi sebuah bentuk pelanggaran, mengingat dalam Surat Edaran Nomor B/2335/M.PANRB/07/2015 tertanggal 22 Juli 2015, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB) mengimbau agar seluruh PNS Netral dalam Pilkada.
Dalam SE tersebut, para PNS tidak boleh membuat keputusan atau tindakan yang dapat menguntungkan atau merugikan calon kepala daerah. Selain itu, PNS juga dilarang menggunakan aset pemerintah untuk pilkada salah satu calon, seperti penggunaan mobil dinas untuk kampanye dan juga ruang rapat kantor untuk kampanye.
(meg)