KPK Sita Dokumen Bantuan Sosial di DPRD Sumatera Utara

Aghnia Adzkia | CNN Indonesia
Jumat, 14 Agu 2015 11:28 WIB
Penggeledahan dilakukan Kamis malam di Kantor DPRD Medan dan tiga kantor dinas di Sumatera Utara.
Penyidik KPK memasuki ruangan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemprov Sumatera Utara ketika melakukan penggeledahan di kantor Gubernur Sumut, Medan, Sumut, Rabu (12/8). (ANTARA FOTO/Irsan Mulyadi)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita dokumen terkait dana bantuan sosial setelah menggeledah Kantor Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Sumatera Utara di Medan. Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha menjelaskan penggeledahan dilakukan pada Kamis malam (13/8). 

"Penyidik menyita empat kardus dokumen. Tapi tidak semuanya terkait bansos," kata Priharsa.

Pada hari yang sama, komisi antirasuah juga menggeledah tiga kantor dinas di Sumatera Utara untuk mencari dokumen suap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan. Kasus suap tersebut terkait dengan dibatalkannya surat perintah penyelidikan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk kasus korupsi dana bantuan sosial di daerah setempat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rabu (12/8), KPK juga telah menggeledah tiga lokasi yakni rumah Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho, kantor gubernur, dan pendopo gubernur. Penggeledahan di sejumlah lokasi untuk menguatkan dugaan suap tersebut.

Kasus suap hakim kini tengah ditangani oleh KPK. Sementara itu, kasus dana bansos diambil alih oleh Kejaksaan Agung setelah diberhentikan oleh Kejaksaan Tinggi menyusul putusan pengadilan.

Kedua kasus ini beririsan satu sama lain. Kepala Satuan Tugas Khusus Kasus Dana Bansos di Kejaksaan Agung, Victor Antonius, menegaskan pihaknya bekerja sama dengan KPK dalam penanganan kasus.

"Kami bisa saling pinjam dokumen (dengan KPK)," kata Victor.  

Seperti yang diberitakan sebelumnya, penyidikan kasus dugaan suap berawal dari adanya operasi tangkap tangan yang dilakukan penyidik komisi antirasuah di Kantor PTUN Medan, Kamis (9/7).

Hakim memutus berdasarkan gugatan yang dilayangkan anak buah Gatot sekaligus Kepala Biro Keuangan Pemprov Sumatera Utara Achmad Fuad Lubis. Dalam operasi, KPK mencokok M Yagahri Bastara alias Geri. Geri merupakan anak buah pengacara kondang yang direkrut Fuad, OC Kaligis.

Saat ditangkap, Geri diduga tengah bertransaksi suap kepada tiga hakim yakni Hakim Tripeni Irianto Putro, Dermawan Ginting, Amir Fauzi, serta satu panitera Syamsir Yusfan. Dalam operasi tersebut, KPK menyita barang bukti berupa duit US$ 15 ribu dan Sin$ 5 ribu.

Suap diduga untuk memuluskan gugatan yang dilayangkan anak buah Gatot sekaligus Kabiro Keuangan Pemprov Sumut Achmad Fuad Lubis. Gugatan tersebut untuk menghentikan penyelidikan kasus dugaan korupsi bansos yang ditangani Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Anak buah Gatot dan Fuad disebut tak terima Kejati mengusut dugaan tersebut dengan memeriksa sejumlah jajaran pemerintah provinsi.

Dalam kasus ini, lima orang yang dicokok KPK telah ditetapkan sebagai tersangka. Menyusul mereka, pengacra OC Kaligis serta Gatot dan istri mudanya, Evy Susanti. Gatot dan Evy disebut sebagai dalang suap.  (rdk)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER