Jakarta, CNN Indonesia -- Kepala Satuan Tugas Khusus (Satgasus) Dugaan Korupsi Dana Bantuan Sosial dari Kejaksaan Agung Victor Antonius menegaskan terus berkoordinasi dengan pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengumpulkan barang bukti.
Kasus penyelewengan bansos yang ditangani Kejaksaan Agung beririsan dengan kasus suap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan yang kini tengah ditangani komisi antirasuah.
"Kita bisa saling pinjam dokumen (dengan KPK)," ujar Victor di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (13/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain dokumen, Kejagung juga meminjam tahanan KPK yakni Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho untuk diperiksa sebagai saksi. "Nanti juga ada pemeriksaan saksi," katanya.
Tim Kejagung juga akan melakukan penggeledahan serupa yang dilakukan oleh KPK terkait kasus tersebut.
Sementara itu, pihak Kejagung juga memastikan tak ada pelimpahan berkas untuk kasus bansos seperti yang diminta oleh Gatot.
"Pokoknya kita koordinasi dengan KPK dan masing-masing menangani kasusnya. Kejagung menangani bansos, KPK menangani operasi tangkap tangan (suap hakim). Itu jelas ya," ucapnya.
Kasus bansos mulai ditangani pihak Kejaksaan Agung setelah surat perintah penyelidikan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk mengusut kasus tersebut dibatalkan PTUN Medan. Hakim memutus berdasarkan gugatan yang dilayangkan anak buah Gatot sekaligus Kepala Biro Keuangan Pemprov Sumatera Utara Achmad Fuad Lubis.
Gatot dan Fuad disebut tak terima Kejati mengusut dugaan tersebut dengan memeriksa sejumlah jajaran pemerintah provinsi.
Dalam proses sidang, rupanya KPK mengendus ada dugaan suap yang didalangi Gatot kepada tiga hakim yang menjadi majelis sidang. KPK mencokok M Yagahri Bastara alias Geri. Geri merupakan anak buah pengacara kondang yang direkrut Fuad, OC Kaligis.
Saat ditangkap, Geri tnegah bertransaksi suap kepada tiga hakim yakni Hakim Tripeni Irianto Putro, Dermawan Ginting, Amir Fauzi, serta satu panitera Syamsir Yusfan, di Kantor PTUN Medan, Kamis (9/7). Dalam operasi tersebut, KPK menyita barang bukti berupa duit US$ 15 ribu dan Sin$ 5 ribu.
Keenam orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka. Menyusul mereka, Gatot dan istri mudanya bernama Evy Susanti juga ditetapkan sebagai tersangka.
Sementara itu, terkait kasus dugaan korupsi bansos tahun 2011-2013 ditangani oleh Kejaksaan Agung. Sedianya, Gatot diperiksa sebagai saksi lantaran posisinya sebagai kepala daerah saat penyaluran dana bansos, Kamis (13/8), di Gedung KPK, Jakarta. Sebagai kepala daerah, ia diduga mengetahui rencana dan aliran dana bansos di Sumut kala itu.
Sampai awal pekan ini, Kejagung telah memeriksa 12 orang saksi dalam perkara bansos di Sumut. Beberapa saksi yang sudah diperiksa adalah Wakil Gubernur Sumut Erry Nuradi, Sekretaris Daerah Sumut Hasban Ritonga, mantan Sekda Sumut Nurdin Lubis, mantan Kepala Biro Keuangan Sumut Baharudin Siagian dan Asisten Pemerintahan Sumut Silain Hadiloan, dan Kepala Biro Keuangan Sumut Ahmad Fuad Lubis.
Kejagung juga telah memeriksa mantan Kepala Biro Bina Kemasyarakatan dan Sosial Sekretaris Daerah Provinsi Sumut Sakhira Zandi, mantan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumut Syaif Syafri, mantan Kepala Badan Lingkungan Hidup Provinsi Sumut Hidayati, dan mantan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sumut Zulkarnain sebagai saksi pada perkara yang sama.
Namun, sampai saat ini belum ada satu pun tersangka dalam perkara penyelewengan dana bansos di Sumut.
Berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), terdapat sekitar Rp 98 miliar dana bansos yang belum dipertanggungjawabkan Pemprov Sumut. Setelah diverifikasi, dana yang belum dipertanggungjawabkan ternyata berjumlah Rp 43,718 miliar.
Beberapa media lokal dan organisasi wartawan di Sumut tercatat ikut menerima dana bansos di tahun 2012 dan 2013. Pada laporannya, BPK mencatat ada 13 media, ikatan wartawan, dan individu di Sumut yang memperoleh dana bansos.
(pit)